Geger, Artis Cantik Evangelista Panggil Jaksa Agung “Papa”, Kapuspenkum Buru-Buru Klarifikasi

Kapuspenkum Kejagung Ketua Sumadena membantah kabar miring yang menyeret Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan artis Celine Evangelista.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Artis Celine Evangelista (kanan)

Jakarta, EDITOR.ID,- Kabar hubungan antara artis cantik Celine Evangelista dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin belakangan sedang heboh jadi perbincangan publik. Nama Celine Evangelista disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Konon Evangelista punya kedekatan dengan orang nomor satu di Kejaksaan Agung itu.

Hal ini diungkap terdakwa Amelia Sabara dalam pengakuan di persidangan terbuka yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu, (1/11/2023) lalu.

Dalam pengakuannya dipersidangan, Amelia Sabara menyebut nama Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin dikaitkan dengan kedekatannya dengan Artis Celine Evangelista.

Yang membuatnya heboh lantaran dalam pengakuan terdakwa Amelia Sabara, Jaksa Agung, ST Burhanuddin dipanggil “Papa” oleh Celine Evangelista.

Sidang ini memeriksa dugaan tindak pidana korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan terdakwa Amelia Sabara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun gerak cepat, buru-buru memberikan klarifikasi atas ramainya isu terkait fakta persidangan yang mengungkapkan sosok Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dipanggil “Papa” oleh artis Celine Evangelista.

“Beredarnya pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, membuat kami harus memberikan klarifikasi sehingga tidak makin meluas dan merugikan Kejaksaan secara institusional,” kata Ketut dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Ketut perlu memberikan penjelasan yang sebenarnya terjadi untuk merespons atas keterangan terdakwa Amelia Sabara dalam persidangan perkara korupsi tambang di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Konut, Sultra pada 25 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Kendari.

Ketut lantas membeberkan sejumlah fakta hukum dalam proses penyidikan dan keterangan dari tim penyidik, tim penuntut umum dan Kejati Sulawesi Tenggara.

Fakta hukum tersebut, kata dia, bahwa terdakwa Amelia telah memanfaatkan kedekatannya dengan artis Celine Evangelista. Kemudian berusaha melakukan pendekatan dengan keluarga terdakwa dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara.

“Terdakwa Amelia telah mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp 6 miliar,” kata Ketut.

Sementara terkait pernyataan terdakwa Amelia bahwa artis cantik Celine Evangelista sempat menerima uang sebesar Rp 500 juta dalam kasus tersebut, dibantah oleh sang artis.

“Secara tegas, Celine Evangelista membantahnya. Tim penyidik tidak melakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan karena ketiadaan saksi dalam kejadian tersebut,” kata juru bicara Kejagung itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: