Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi dan memutasi 29 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk delapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan sejumlah Direktur.
Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi dan memutasi 29 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk delapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan sejumlah Direktur.