Gebrakan SKK Migas, Industri Hulu Migas Hasilkan sekitar Rp 700 Triliun untuk Negara

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara, dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Setiap lifting yang dicatat, 100% pembayaran sudah masuk ke rekening negara, meskipun di lapangan ada beberapa kegiatan lifting yang tertunda karena gangguan cuaca dan lainnya. Langkah ini akan mengamankan penerimaan negara dan percepatan cashflow negara sehingga dapat mendukung berbagai program pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam APBN,”ujar Kurnia.

Pengelolaan dan Pamanfatan Barang

Selain itu, tambahnya, dari sisi pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) Hulu Migas, SKK Migas telah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan BMN dan terus melakukan upaya transformasi dan optimalisasi.

” Hanya sampai dengan akhir tahun 2022, nilai BMN Hulu Migas pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp598,71 triliun atau meningkat 4% dari tahun sebelumnya dan berhasil melakukan optimalisasi BMN dengan membukukan PNBP pengelolaan BMN hulu migas sebesar Rp251,22 miliar atau meningkat 35% dari tahun sebelumnya,” katanya.

SKK Migas, katanya, turut serta medorong pemanfaatan Aset Kilang LNG Badak dimana industri hulu migas yang berhasil disetorkan ke negara sekitar Rp 1,7 triliun atas pemanfaatan Kilang LNG Badak.

“Tahun 2022, SKK Migas dan Kementerian Keuangan juga telah melakukan pertukaran data sektor hulu migas melalui Sistem Informasi Terintegrasi (SIT), sehingga memberikan data yang transparan dan mempercepat proses pencatatan yang pada gilirannya mempercepat proses bisnis, sehingga kegiatan pengelolaan hulu migas menjadi semakin optimal dan mendukung pengambilan keputusan terkait kebijakan disektor hulu migas,” kata Kurnia.

Dalam rangka memastikan pemanfaatan dan pengelolaan minyak mentah dan kondensat serta gas bumi, LNG dan LPG secara optimal guna mendukung perekonomian nasional, ketahanan energi dan pemenuhan kebutuhan industri domesik.

” SKK Migas telah melakukan beberapa langkah dan terobosan antara lain, mendorong Kontraktor hulu migas untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan domestik, melalui pengaliran minyak dan kondensat (MMKBN) ke kilang Pertamina dan secara aktif menggerakkan KKKS untuk melakukan penawaran dan negosiasi dengan Pertamina sebelum dilakukan ekspor, yang merupakan pelaksanaan Permen ESDM Nomor 18/2021 tentang prioritas pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri,

“Hanya sekitar 7% dari total lifting minyak dan kondensat yang dilakukan untuk tujuan ekspor dikarenakan tidak dapat diolah, karena ketidaksesuaian karakteristik minyak dengan Kilang Pertamina,” ujarnya.

Namun demikian, menurutnya, pemanfaatan hasil produksi minyak mentah dan kondensat untuk kilang Domestik, memberikan dampak positif dan multiplier effect bagi perekonomian nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: