Gebrakan SKK Migas, Industri Hulu Migas Hasilkan sekitar Rp 700 Triliun untuk Negara

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara, dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jakarta,EDITOR.ID, – Sebagai wakil negara dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), terus melakukan berbagai gebrakan untuk memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berbagai upaya dan strategi melakukan terobosan melalui penyederhanaan proses bisnis, konsistensi melaksanakan tata kelola industri hulu migas dan hasil dari transformasi organisasi SKK Migas yang dicanangkan sejak 2020, memberikan hasil yang menggembirakan.

” Gebrakan yang dilakukan SKK Migas tersebut menghasilkan sekitar Rp 700 triliun dari industri hulu migas ke negara di tahun 2022,”ungkap Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi di Jakarta, Senin (8/5/2023.

Menurutnya, dengan capaian ini kami bersyukur, berbagai langkah yang dilakukan SKK Migas melalui penyederhaan proses bisnis, transformasi, digitalisasi dan integrasi sistem dengan berbagai pihak yang terkait telah menciptakan pengelolaan industri hulu migas yang transparan, akuntabel, efisiensi biaya dan kecepatan proses.

“Semua ini memberikan dampak yang sangat signifikan dimana indutri hulu migas dapat menghasilkan sekitar Rp700 triliun untuk negara,”katanya.

Kurnia mengungkapkan, hulu migas sebagai motor penggerak perekonomian nasional, melalui hasil penjualan migas secara langsung berkontribusi sekitar Rp 672 triliun, terdiri atas hasil penjualan minyak dan gas bumi sekitar Rp 583 triliun.

Namun penjualan itu termasuk alokasi dana bagi hasil migas sebesar Rp 17 Triliun, yang turut dirasakan oleh daerah penghasil serta hasil penerimaan lain dari hulu migas sekitar Rp 89 triliun yang meliputi signature bonus, production bonus, firm commitment, pembayaran PPN, PBB Migas, PDRD, dan Pajak Penghasilan migas serta pendapatan lainnya.

” Nilai tersebut diperoleh melalui beberapa gebrakan yang telah dilakukan diantaranya, percepatan penerimaan hasil penjualan minyak bumi melalui penyederhanaan proses bisnis penagihan dan pembayaran, melakukan fleksibilitas skema komersialisasi melalui optimalisasi lifting minyak dan pengembangan sistem dan prosedur yang mendukung proses percepatan tersebut,*paparnya.

Meski demikian, lanjutnya, dukungan terhadap pertumbuhan industri tertentu yang memanfaatkan gas bumi, juga terus dilakukan melalui implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang berkontribusi mencapai sekitar Rp 24 triliun.

Lebih lanjut Kurnia menginformasikan, terobosan dan improvement yang dilakukan oleh SKK Migas dalam pelaksanaan lifting minyak dan gas bumi di tahun 2022, mampu mengamankan penerimaan negara sehingga memberikan dukungan pada percepatan cashflow penerimaan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: