Gebrakan OJK Pasca 5 Petinggi Otoritas Keuangan Secara Massal Mengundurkan Diri

Komitmen Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru menjabat pada 31 Januari 2026, Friderica Widyasari Dewi (FWD), secara resmi mulai melakukan penyelidikan, pengawasan, Penegakan hukum di Pasar Modal secara masiv terhadap aksi "goreng-menggoreng" saham atau praktek manipulasi guna menjaga integritas pasar modal Indonesia. Foto : Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi (IG @fridericawidyasari)

Jakarta, EDITOR.ID – Krisis di otoritas keuangan Indonesia mencapai puncaknya pada 30-31 Januari 2026 dengan pengunduran diri massal sejumlah petinggi kunci, termasuk Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan jajaran direksi Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas volatilitas ekstrem pasar modal dan anjloknya IHSG selama beberapa hari terakhir.

Sebagai respons atas kekosongan kepemimpinan tersebut, OJK segera menetapkan langkah-langkah darurat seperti pembersihan “Saham Gorengan”.

Komitmen Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru menjabat pada 31 Januari 2026, Friderica Widyasari Dewi (FWD), secara resmi mulai melakukan penyelidikan, pengawasan, Penegakan hukum di Pasar Modal secara masiv terhadap aksi “goreng-menggoreng” saham atau praktek manipulasi guna menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Penyelidikan tidak hanya menyasar pelaku pasar konvensional, tetapi juga para influencer saham (finfluencer) nakal yang terindikasi melakukan manipulasi.

Hal ini disampaikan FWD dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Danantara di Jakarta, Sabtu (31/1/2026) yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Direksi Bursa Efek Indonesia dan petinggi Danantara.

“Kami juga dalam penanganan hukum yang memberikan efek jera serta penguatan pengawasan market conduct termasuk kepada para influencer,” ujar FWD.

FWD gerak cepat (gercep) menginstruksikan penindakan tegas terhadap praktik manipulasi harga atau “saham gorengan” demi mengembalikan integritas pasar.

Selain itu OJK sedang mempercepat penyusunan POJK Influencer Keuangan yang ditargetkan terbit pada semester I-2026. Regulasi ini akan mengatur ketat aktivitas finfluencer untuk melindungi investor ritel dari rekomendasi saham yang menyesatkan.

Untuk meminimalisir manipulasi harga oleh kelompok tertentu, OJK berencana meningkatkan porsi saham beredar di publik (free float) hingga 15% guna menciptakan likuiditas yang lebih sehat.

OJK secara resmi memulai penyelidikan terhadap sejumlah akun influencer dan pelaku pasar yang terindikasi terlibat dalam aksi pompa-buang (pump and dump) saham-saham tertentu.

Penggantian pimpinan ini diharapkan tidak mengganggu stabilitas pasar, dengan fokus utama pada penegakan hukum bagi mereka yang merugikan investor ritel.

Langkah ini merupakan bagian dari percepatan reformasi pasar modal secara menyeluruh, mencakup kebijakan hingga penegakan hukum yang tanpa kompromi.

Upaya ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah melalui Menko Perekonomian untuk memulihkan kepercayaan investor dan kredibilitas pasar di mata global.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah tidak mentolerir praktif manipulatif aksi goreng-menggoreng saham yang merugikan investor dan merusak kredibilitas dan integritas pasar modal Indonesia.

“Penyalahgunaan dan manipulasi pasar tidak hanya berdampak pada harga saham dan kepentingan investor, tetapi juga berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional dan menghambat arus penanaman modal asing ataupun foreign direct investment yang diperlukan Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan yang berkelanjutan,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers yang sama.

Lebih jauh lagi, Airlangga juga menekankan akan penegakan atauran dan sanksi hukum di pasar Modal.

Ia menyatakan BEI bersama dengan aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun pihak yang bertentangan dengan peraturan bursa, POJK, Undang-Undang Jasa Keuangan yang berlaku.

“Pemerintah akan mendukung penuh proses hukum agar berjalan sesuai dengan aturan,”terangnya.

Aksi ini merupakan salah satu respons pemerintah dan regulator pasar modal atas terjungkalnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Perdagangan Rabu dan Kamis lalu.

IHSG longsor hingga 8% karena sentimen Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan kebijakan indeks khusus bagi saham-saham Indonesia lantaran masih ada persoalan serius terhadap transparansi kepemilikan saham dan mekanisme penilaian free float yang belum memadai.

MSCI juga menilai data kepemilikan saham dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) belum cukup bisa diandalkan dan peningkatan data dari BEI belum mengatasi masalah fundamental terkait investability dan pembentukan harga yang wajar. (*)

Leave a Reply