Calon Independen Gagal Maju di Pilkada Kota Blitar

EDITOR.ID – Blitar, Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar, Jawa Timur, menyatakan dua calon yang maju lewat jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Blitar diputuskan tidak memenuhi syarat, sehingga gagal menjadi peserta pilkada yang digelar serentak pada 9 Desember 2020.

“Tidak ada yang memenuhi syarat minimal dukungan 11.355 pemilih,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Rangga Bisma Aditya di Blitar, Kamis (20/8)

Dari hasil evaluasi, pasangan Purnawan Buchori-Indri Kuswati dukungan yang telah terverifikasi mencapai 9.912 orang, sedangkan pasangan Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono telah terverifikasi dukungan sebanyak 10.018 orang.

Jumlah itu memang tidak memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 11.355 orang pemilih untuk bisa maju di Pilkada Kota Blitar lewat jalur perseorangan.

Sebelumnya, terdapat tiga pasangan yang mendaftar lewat jalur perseorangan di KPU Kota Blitar menjelang pilkada yang digelar pada Desember 2020.

Selain pasangan Purnawan Buchori-Indri Kuswati dan Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono, satu lagi adalah pasangan Sumari-Edi Widodo.

Sebelumnya, pasangan Sumari-Edi Widodo itu telah mengumpulkan 1.987 dukungan untuk ikut lewat jalur perseorangan di Pilkada Kota Blitar. Namun, saat perbaikan keduanya tidak menyerahkan.

KPU Kota Blitar juga telah melakukan verifikasi dukungan yang diajukan oleh calon perseorangan tersebut. Hasil dari verifikasi juga telah disampaikan secara langsung kepada dua pasangan yang maju lewat jalur perseorangan tersebut lewat rapat pleno.

Dalam rapat pleno yang digelar oleh KPU Kota Blitar tersebut, yang datang hanya pasangan Lismi-Teteng, sedangkan pasangan Purnawan-Indri absen di acara rapat pleno.

Saat rapat pleno, tim sukses dari pasangan Lismi-Teteng sempat mengeluhkan kendala pengumpulan dukungan karena pandemi COVID-19 kepada KPU. Namun, KPU tetap sesuai dengan aturan sehingga pasangan yang tidak memenuhi syarat juga tidak bisa ikut serta di pilkada.

Dengan hasil ini, di Pilkada Kota Blitar nantinya hanya akan diikuti pasangan yang maju lewat jalur partai.

Sesuai dengan jadwal, untuk pendaftaran dari partai politik dijadwalkan tanggal 4 sampai 6 September 2020. Saat ini, KPU Kota Blitar sudah gencar sosialisasi untuk tahapan pilkada. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: