Dua Brigjen dan 8 Perwira Dijebloskan ke Sel Isolasi Terlibat Rekayasa Kematian Brigadir J

Para perwira Polri ini turut membantu Irjen Sambo melakukan penghambatan proses penyidikan.

Juga menetapkan Bripka RR, sebagai tersangka, Ahad (7/8/2022), dan pada Selasa (9/8/2022) juga menetapkan inisial KM, orang sipil, sebagai tersangka. Para tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan utama Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sangkaan utamanya, terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto penyertaan dalam melakukan pembunuhan bersama-sama, dan memberikan sarana dalam kejahatan penghilangan nyawa. “Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,” kata Agus, Selasa (9/8/2022). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: