Ditolak MK : Gugatan Roy Suryo Tak Jelas, Pengacaranya Refli Gigit Jari

Dalam sidang perdana di MK pada Selasa (10/2/2026) Refly Harun selaku kuasa hukum para Pemohon menyatakan seluruh pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F UUD Tahun 1945. Di antaranya, terkait keberlakuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang sering digunakan untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat maupun mantan pejabat.

Roy Suryo dan Pengacaranya Refly Harun Kalah di Gugatan MK

Jakarta, EDITOR.ID,- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Roy Suryo dkk yang ingin menguji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hakim MK menilai gugatan Roy, tidak jelas atau kabur (obscuur).

Putusan MK ini sekaligus membungkam kesombongan dan sikap arogan pengacara Roy Suryo dkk, Refly Harun yang sesumbar bahwa gugatan mereka akan memberikan dampak dahsyat buat Jokowi. Namun justru kandas karena dinilai hakim tak layak.

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo dalam pembacaan putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

“Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Suhartoyo, dalam sidang.

Ketua MK Suhartoyo menyebut petitum angka 2 sampai angka 6 tidak berisi uraian pada bagian posita yang menyatakan apa alasan pemohon meminta norma hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.

Sedangkan, terhadap subjek lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.

MK mengatakan penafsiran yang dimohonkan pada petitum angka 2 hingga angka 6 secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para pemohon. Padahal, jika norma dimaksud dimaknai seperti dimohonkan, kata Suhartoyo, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes.

“Selain itu, tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas atas norma yang diujikan yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum permohonan tersebut seperti dikutip dari situs MK.

MK juga menyebut petitum angka 7 hingga 9 yang memohon agar norma tersebut dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata ‘juncto’ untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bahwa petitum demikian tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya, apakah hendak menguji kedua norma yang di-juncto tersebut. Jika demikian, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri seperti petitum angka 2 hingga angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan diuji dalam satu petitum. Maka, perumusan petitum angka 7 hingga angka 9 menimbulkan kesulitan bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya dari hal yang dimohonkan para pemohon,” ujar Suhartoyo.

MK menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur. Meskipun MK berwenang mengadili permohonan, namun karena permohonan a quo tidak jelas, maka MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.

Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 diajukan Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan. Para Pemohon ini mengujikan konstitusionalitas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU ITE. Di antaranya, Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) KUHP; Pasal 433 ayat (1), dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Kemudian, Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.

Dalam sidang perdana di MK pada Selasa (10/2/2026) Refly Harun selaku kuasa hukum para Pemohon menyatakan seluruh pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F UUD Tahun 1945. Di antaranya, terkait keberlakuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang sering digunakan untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat maupun mantan pejabat.

Gugatan yang dimohonkan Roy Suryo dkk merupakan uji materiil terhadap pasal yang membuat mereka jadi tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Pasal tersebut adalah Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.

Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Refly Harun menuturkan, Roy Suryo dkk merupakan peneliti yang tengah meneliti ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi. ***

Leave a Reply