Dirut TVRI Diberhentikan

Dalam pembelaannya, Helmy Yahya membeberkan sederet keberhasilan dan persoalan yang dihadapi dalam surat sepanjang 38 halaman, sejak ia diangkat pada 27 November 2017. Mulai dari Opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Buku 2018, hingga strategi dan langkah-langkah rebranding TVRI.

“Bahwa Dewan Direksi LPP TVRI dapat membuktikan kami telah menjalankan amanat Dewan Pengawas LPP TVRI sesuai ketentuan Pasal 11 PP-13/2005 meliputi pelaksanaan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya,” begitu antara lain bunyi surat Helmy.

Selesai? Tunggu dulu. Pada bagian lain, Helmy menyebut ada persoalan serius yang mereka hadapi selama memimpin lembaga tersebut. Yang paling mendasar adalah masalah disharmoni antara Dewas LPP TVRI dan Direksi LPP TVRI.

“SK Dewas TVRI No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Kerja dan Hubungan Dewan Pengawas LPP TVRI dan Dewan Direksi LPP TVRI pada 17 Januari 2018 (SK-Dewas No.2/2018), yang memberikan kewenangan kepada Dewas memasuki wilayah kewenangan operasional pengelolaan LPP TVRI yang seharusnya sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Direksi LPP TVRI”.

Mediasi

Ketidakharmonisan itu sebenarnya sudah disampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate, yang kemudian bertindak sebagai mediator. Pertemuan Menkominfo dengan Direksi LPP TVRI dan Dewan Pengawas TVRI, dilaksanakan secara terpisah di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, 6 Desember 2019.

Pada kesempatan itu, Menkominfo menyarankan agar persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan secara internal. Ia memberi kesempatan kepada Helmy Yahya untuk melakukan pembelaan sampai tanggal 4 Januari 2020, untuk mengumpulkan data dan bukti sebagai pembelaan diri. Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, anggota dewan direksi masih bertugas.

Kepada Dewas, Menkominfo memberi waktu dua bulan untuk memberikan keputusan dari hasil pembelaan Dirut TVRI, hingga 4 Maret 2020. Jika dalam masa tenggat itu tidak ada keputusan Dewas, maka Helmy Yahya tetap menjadi Dirut TVRI.

Dewas ternyata bekerja ekstra cepat. Belum lagi batas waktu, 4 Maret 2020 tiba, mereka telah mengambil keputusan dengan mengirimkan surat pemberhentian Dewan Direksi LPP TVRI, pada Kamis, 16 Januari 2020. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: