Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI

EDITOR,ID, Jakarta,- Gonjang ganjing pecat memecat di pucuk pimpinan manajemen TVRI sepertinya menjadi kutukan sejarah bagi lembaga penyiaran milik negara tersebut. Sejak puluhan tahun silam, lembaga ini nyaris sering mengalami keributan yang sama. Seakan tak belajar dari pendahulunya, keributan selalu menjadi warna antar pucuk pimpinan TVRI baik di jajaran Dewan Pengawas hingga Direksi dari sejak kepemimpinan sebelumnya. Kasus saling menjatuhkan sanksi kerap terjadi. Ada apa ya?

Sejarah mencatat tahun 2004 silam, Dirut TVRI Hari Sulistyono dan Direktur Enny Hardjanto dicopot dari jabatan.

Di era Dewas dipimpin Elsprisdat tahun 2013 juga pernah memecat Direktur Utama Farhat Sukri, Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha, Direktur Program dan Berita. Erwan Hendarmin dan Direktur Teknik Erina H.C. Tobing.

Terkini keributan kembali terjadi. Kali ini Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.

Penonaktifan sementara Helmy Yahya ini ditandatangani Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Arief Hidayat Thamrin.

Melansir surat Dewan Pengawas TVRI, Kamis (5/12/2019), meski dinonaktifkan, Helmi Yahya tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut TVRI.

Surat penonaktifannya sebagai Dirut TVRI langsung ditolak Helmy. “Surat itu belum sah,” ungkap Helmy Yahya singkat.

Surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Direktur Utama diberhentikan. Atas surat tersebut Helmy Yahya melawan. “Saya tetap Dirut TVRI yang sah,” kata Helmy Yahya.

Helmy kemudian mengirim surat bantahan terhadap surat yang tidak jelas itu. Bahwa surat Ketua Dewan Pengawas TVRI cacat hukum dan tidak mendasar sehingga Surat Keputusan itu tidak berlaku.

Bahwa pemberhentian anggota dewan direksi, diberhentikan sebelum habis masa jabatan apabila tidak melaksanakan ketentuan undang-undang, bertindak merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tidak pidana.

“Bahwa saya akan tetap menjalankan tugas sebagai Direktur Utama TVRI,” tulis Helmy Yahya dalam surat bernomor 1582/1.1/TVRI/2019 tentang Tanggapan Terhadap Surat Dewan PengawasNo 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.

Helmy Yahya menegaskan bahwa surat pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) adalah cacat hukum dan tidak berdasar. Dengan demikian, Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas TVRI yang memberhentikan dirinya tidak berlaku.

“Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 4 Desember 2019 Tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Dirut LPP TVRI 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar,” demikian pernyataan resmi Helmy Yahya, Kamis (5/12/2019)

Leave a Reply