Dirtipidum Polri Dilaporkan ke Propam, Bantah Gelapkan Sertifikat Tanah

"Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, ‘kan, harus apa yang digelapkan? Semuanya ada di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan," kata Djuhandhani, Sabtu (22/2/2025), dikutip dari Antara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Istimewa)

Jakarta, EDITOR.ID,- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membantah tuduhan bahwa pihaknya menggelapkan sertifikat tanah.

Hal ini disampaikan Brigjen Djuhandani menanggapi laporan polisi seorang bernama Brata Ruswanda ke Divisi Propam Polri karena dirinya diduga melakukan penggelapan sertifikat tanah.

“Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, ‘kan, harus apa yang digelapkan? Semuanya ada di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan,” kata Djuhandhani, Sabtu (22/2/2025), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa mulanya, pihaknya mendapatkan laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen tanah.

Dalam rangka pemeriksaan, pihak pelapor mengirimkan dokumen asli sertifikat tanah sebagai barang bukti.

Akan tetapi, dalam prosesnya, ditemukan bahwa sertifikat yang menjadi dasar laporan tersebut, adalah palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik (labfor).

“Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan bahwa jika barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu, ‘kan, ada gelar perkara. Gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan?” ucap Djuhandhani.

Usai dilaksanakan gelar perkara penyelidikan, ia memastikan bahwa barang bukti tersebut akan dikembalikan, tetapi dengan catatan.

“Sesuai KUHAP, pasti akan kami kembalikan dengan catatan. Kami akan memberikan catatan bahwa surat ini berdasarkan hasil laboratorium forensik adalah nonidentik. Kami tetap menjaga bahwa jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain,” kata dia.

Djuhandhani mengeklaim pelaporan terhadapnya dan tiga anak buahnya di Divisi Propam Polri akan menjadi bahan evaluasi..

“Pada prinsipnya itu koreksi buat kami agar kami tetap profesional dan semua yang kami laksanakan dalam proses penyidikan, insya Allah selalu melalui proses secara profesional,” ujar dia.

Sebagai informasi, Djuhandhani bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke Divisi Propam Polri atas dugaan melakukan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga.

Djuhandhani dan anak buah dilaporkan oleh Poltak Silitonga selaku kuasa hukum Brata Ruswanda selaku pemilik surat-surat tersebut.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

Poltak mengatakan bahwa surat tanah asli milik Brata Ruswanda selaku ahli waris, telah diserahkan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama bertahun-tahun.

Leave a Reply