Pada 8 Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menetapkan empat tersangka, termasuk Wahyu Setiawan, seorang komisioner KPU. Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buronan internasional. KPK menduga bahwa suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui proses PAW.
Setelah serangkaian penyelidikan, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto bersama orang terdekatnya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR. (tim)










