Jakarta, EDITOR.ID,- Usai gugatan Pra peradilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Jakarta Selatan ditolak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin besok (16/2/2025) memanggil Hasto untuk kembali diperiksa.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan penyidik KPK selama tidak ada kepentingan mendesak yang harus diselesaikan.
“Tentu kalau dipanggil secara patut dan tidak ada yang mendesak untuk dikerjakan terkait kepentingan orang banyak, tentu dia akan datang,” ujar Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2025).
Namun, Maqdir mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari KPK.
“Saya belum dapat informasi adanya panggilan,” tambah Maqdir.
KPK secara resmi telah menjadwalkan pemanggilan kepada Sekjen PDIP Kristiyanto sebagai tersangka. Pemeriksaan itu sedianya berlangsung besok hari.
“Betul akan dipanggil pekan depan rencananya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).
Sementara itu dihubungi terpisah, tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy, membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan dari KPK untuk Hasto pada Senin (17/2). Ronny mengatakan Hasto telah mengajukan penundaan pemeriksaan.
“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Ronny.
Ronny menjelaskan penundaan pemeriksaan itu diambil usai pihak Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali atas status tersangka yang menjeratnya. Gugatan dari Hasto sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan.
Hasto Kristiyanto saat ini telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal suap dan perintangan penyidikan.
Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dari Hasto itu lalu diputus pada Kamis (13/2). Hakim tidak menerima gugatan tersebut dan menilai praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.
Kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, bermula dari upaya Harun Masiku, seorang calon legislatif PDI Perjuangan pada Pemilu 2019, untuk menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia sebelum pelantikan. Harun diduga berusaha mendapatkan kursi DPR melalui proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dengan cara yang tidak sah.










