Dilarang MK Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Tetap Terbitkan Perpol: Polisi Boleh Isi 17 Jabatan Kementrian dan Lembaga

Namun Kapolri baru saja menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian. Aturan tersebut sudah ditandatangani sejak 9 Desember lalu dan diundangkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai 10 Desember.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri terbaru yang mengatur penugasan anggota Polri di luar organisasi kepolisian. (Mabes Polri)

Jakarta, EDITOR.ID,- Meski dilarang menduduki jabatan sipil dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tetap menerbitkan Peraturan Kapolri (Pekap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian.

Sebelumnya putusan Mahkamah Konstitus (MK) melarang polisi aktif berdinas di luar organisasi kepolisian tanpa pensiun dini atau mengundurkan diri.

Namun Kapolri baru saja menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian. Aturan tersebut sudah ditandatangani sejak 9 Desember lalu dan diundangkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai 10 Desember.

Berdasarkan aturan tersebut polisi aktif secara keseluruhan dibolehkan menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga di luar Polri. Diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Inilah 17 Kementrian dan Lembaga yang Pejabatnya Boleh Diduduki Polisi Aktif

Berikut rinciannya:

Kemenko Polkam

Kementerian ESDM

Kementerian Hukum

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perhubungan

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Kementerian ATR/BPN

Lemhannas

Otoritas Jasa Keuangan

PPATK

BNN

BNPT

BIN

BSSN

KPK

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa perpol tersebut hanya mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian dan lembaga lain. Dia menegaskan bahwa pengisian jabatan tersebut hanya bisa dilakukan pada instansi pusat dan berdasar pada permintaan.

”Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK (menteri atau kepala badan) selanjutnya kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” jelasnya.

Demi memastikan tidak ada rangkap jabatan, kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dari jabatan sebelumnya menjadi perwira tinggi atau perwira menengah Polri dalam rangka penugasan pada kementerian dan lembaga lain. Menurut dia, perpol itu sudah berkesuaian dengan beberapa aturan lain.

Salah satunya Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang masih memiliki kekuatan hukum mengingat setelah amar putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/20025. Kemudian UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2027 tentang Manajemen PNS yang turut mengatur hal tersebut. ***

Leave a Reply