Jakarta, EDITOR.ID,- Meski dilarang menduduki jabatan sipil dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tetap menerbitkan Peraturan Kapolri (Pekap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian.
