Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin gaspol menangkapi para pelaku korupsi. Sepanjang 2026 sudah delapan kali KPK menggelar OTT dan menangkap pejabat. Kebanyakan kepala daerah. Usai menangkap Bupati Pekalongan dan Bupati Rejang Lebong, kini giliran Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang diringkus KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
KPK mengungkapkan kasus yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya terkait dugaan penerimaan dari proyek-proyek di daerah tersebut.
Dalam operasi senyap di Cilacap, Jawa Tengah tersebut, KPK menangkap total 27 orang. Salah satunya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
“Hari ini tim mengamankan sejumlah 27 orang salah satunya adalah Bupati Cilacap,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Budi mengatakan penyidik saat ini sedang memeriksa Bupati Cilacap dan 26 orang lainnya sebelum menentukan status hukumnya.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif di sana,” imbuhnya.
KPK belum merinci siapa saja pihak yang diamankan tersebut. Budi hanya menyebut pihak yang diamankan masih diperiksa secara intensif. Selain bupati ada dari ASN dan pihak swasta.
Menurut dia, para pihak yang diamankan masih berada di Cilacap untuk pemeriksaan sementara. Para pihak yang diamankan kemudian akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Nanti akan dibawa ke Jakarta di Gedung KPK Merah Putih tentunya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Budi.
KPK Sita Uang Barang Bukti
Budi menyampaikan dugaan perkara yang sedang diusut KPK adalah penerimaan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Cilacap. KPK juga melakukan penyitaan uang tunai.
“Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya adalah uang tunai. Untuk jumlahnya nanti kami akan update kembali,” jelas Budi.
Mereka yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
Belum ada keterangan dari Syamsul mengenai OTT KPK tersebut.
KPK 8 Kali Gelar OTT, Kepala Daerah, Hakim, Pejabat Pajak dan Bea Cukai
KPK pada tahun 2026 ini banyak sekali menangkapi pejabat kepala daerah, pejabat pajak dan pejabat bea cukai. Sepanjang 2026, KPK telah menggelar tujuh OTT. Enam kepala daerah, sejumlah pejabat Pajak, sejumlah pejabat Bea Cukai dan dua hakim.
1. Tangkap Bupati Pati Sudewo
Pertama, Bupati Pati, Sudewo yang ditangkap pada Senin (19/1/2026). Dugaan kasusnya adalah pemerasan pengisian jabatan Caperdes (calon perangkat desa) yang total uang terkumpul sampai Rp2,6 miliar.
Dia menetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta yang telah di mark-up oleh kedua orang kepercayaannya dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta. Pasalnya, jika para calon perangkat desa tidak membayar uang, maka mereka diancam tidak dapat mengikuti seleksi di tahun berikutnya karena proses seleksi ditutup.
2. Tangkap Walikota Madiun Maidi
Kedua, Wali Kota Madiun, Maidi dalam OTT di lingkungan Pemkot Madiun Jawa Timur pada 19 Januari 2026. Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026, mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
3. Tangkap Kepala Pajak Banjarmasin
Ketiga, Kepala Pajak dan sejumlah pejabat KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 4 Februari 2026. Penangkapan terkait proses restitusi pajak di lingkungan KPP tersebut.
4. Tangkap Pejabat Bea Cukai
Keempat, KPK menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada 4 Februari 2026. Pejabat Bea Cukai itu ditangkap karena terlibat dalam kejahatan korupsi importasi barang KW atau tiruan. Selain Rizal, KPK juga menangkap sejumlah pejabat Bea Cukai yang terlibat.
5. Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Kelima KPK menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan pada 5 Februari 2026. Para pejabat hakim tersebut terlibat dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi pada lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
KPK menetapkan dua hakim tersebut sebagai tersangka dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kemenkeu sebagai penyuapnya.
6. Tangkap Bupati Pekalongan
Keenam, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. KPK mengumumkan telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka pada 3 Maret 2026, atau saat bulan Ramadhan. Bupati Pekalongan ini terlibat sebagai otak kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan, Jateng, tahun anggaran 2023-2026.
Fadia diduga menyalahgunakan jabatan untuk memenangkan perusahaan keluarga dalam pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Pekalongan.
Tak hanya itu, dia disangka menerima gratifikasi. Dari upaya monopoli pengadaan jasa, Fadia menerima Rp5,5 miliar dari nilai kontrak antara perusahaan dengan Pemkab Pekalongan senilai Rp46 miliar.
7. Tangkap Bupati Rejang Lebong
Ketujuh, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong dalam sebuah OTT masih di bulan Ramadhan. KPK pada 10 Maret 2026, mengumumkan menangkap dan kemudian menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026.
8. Tangkap Bupati Cilacap
Kesembilan, KPK gelar OTT pada 13 Maret 2026 dan menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya. ****












