Namun, menurut Anang, hukuman mati juga bergantung pada penuntut umum apakah akan dikenakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor atau tidak. KPK dapat melakukan pengawasan mulai dari proses perencanaan.
Hal ini terlebih karena adanya realokasi pos APBN dan APBD. “Jangan sampai realokasi ini justru digunakan untuk mengambil kesempatan dalam kesempitan,†kata Anang Zubaidy.
Sementara Th Dewi Setyorini S.Psi MSi, Psikolog, mengatakan, tuntuan hukuman mati satu-satunya cara memenggal keserakahan. Ketika hukum spiritual tentang siksa neraka berubah jadi bahan candaan, materi jadi alat tebus memperpendek masa hukuman, penjara tak lagi menakutkan, maka hukuman mati layak diagendakan.
“Negara berkewajiban menerapkan hukuman maksimal pada orang-orang yang mencenderai kebaikan bersama agar orang lain tidak mengikuti contoh buruknya. Hanya dengan cara ini negara melindungi rakyat mendapatkan hak hidup dan keadilan,†kata Th Dewi Setyorini S.Psi MSi, Psikolog yang tinggal di Semarang, Jawa Tengah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penanganan virus Corona (Covid-19). Bagi siapa pun yang melakukan korupsi saat bencana Covid-19 ancamannya pidana mati.
Dalam rapat kerja dengan Komis III DPR, Rabu 29 April 2020, Firli berbicara tentang rawannya penanganan Corona dari segi anggaran.
“Rawannya adalah kita tahu penanganan Covid ini melibatkan 542 pemda kabupaten, kota, provinsi Dan dalam waktu yang sama, 270 daerah akan Pilkada. Dari 542 yang alokasikan dana untuk penanganan Covid-19, tidak semuanya terpapar Covid-19,†kata Firli Bahuri ketika itu.
Masalahnya, menurut Mahrus Ali, Pasal 27 (1) Perppu No 1/2020 menegaskan bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan negara dalam menanggulangi Covid-19 bukan kerugian negara. Pasal ini ingin menghindari pasal 2 (1) dan pasal 3 UU Tipikor meski secara asas keliru.
“Menurut saya, mereka yang menyalahgunakan pengelolaan dana covid bisa dijerat dengan pasal 78 UU No 24/2007 tentang penanggulangan bencana. Pasal ini lebih mudah pembuktiannya karena tidak perlu pembuktian adanya kerugian keuangan negara. Penggunaan pasal tersebut berkorelasi dengan Keppres 12/2020,†kata Mahrus Ali.
Menurut Th Dewi Setyorini, tuntutan hukuman mati mengemuka setelah hukuman jenis apa pun tidak kunjung membuat mereka jera. “Jangankan penjara, keadilan mampu mereka beli. Hukum bukan lagi seseram algojo menggetarkan. Laksana penyakit kronis, korupsi susah sembuh kecuali kematian,†kata Dewi Setyorini dengan gemas.












