Dahsyatt Bansos Covid-19 Dikorup, Ancaman Hukuman Mati!

EDITOR.ID, Jakarta,- Pejabat Kementrian Sosial ini termasuk pejabat yang tak kenal takut hukuman mati. Ia berani dan nekat mengkorupsi bantuan sosial bagi warga yang terdampak Covid-19.

Karena hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, KPK menangkap oknum pejabat Kementerian Sosial RI yang ketahuan sedang melakukan kejahatan korupsi terkait penyaluran dana Bansos Covid-19

“Betul, pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 jam 23.00 sampai dengan Sabtu tanggal 5 Desember 2020 jam 02.00 dini hari KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap PPK pada Program Bansos di Kemensos RI,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (5/12).

Firli menuturkan kasus dugaan rasuah yang menjerat pejabat Kementerian Sosial RI terkait dengan bantuan sosial dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemic covid19,” ucap dia.

Saat ini, para pihak yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK.

“Para terperiksa sudah dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan. Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan,” pungkasnya.

Hukuman mati menunggu para pelaku korupsi dana bencana alam, termasuk dana penanganan wabah virus Corona atau Covid-19. Pasalnya penyalahgunaan anggaran dana penanganan bencana alam termasuk korupsi yang berkategori berat karena “memakan” hak orang susah.

Dan hal ini sudah diatur dalam Pasal 2 (1) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang salah satunya jika dilakukan dalam keadaan bencana (Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

“Pidana mati dimungkinkan dijatuhkan terhadap pelanggaran Pasal 2 (1) UU Tipikor yang salah satunya jika dilakukan dalam keadaan bencana (Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dan Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional sehingga jika dana penanganan Covid-19 tersebut dikorupsi, ada kemungkinan pelaku dijatuhi pidana mati,” kata Dr Mahrus Ali, Pakar Hukum Pidana FH UII beberapa waktu silam.

Hal yang sama disampaikan Anang Zubaidy SH MH, Ketua Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII. Ia mengatakan, hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana bencana alam dapat dilakukan sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor

Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU dimaksud, menurut Anang, bahwa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Leave a Reply