EDITOR.ID, Jember, – Tiga orang camat di Kabupaten Jember mendapatkan sanksi penundaan kenaikan gaji selama setahun. Mereka terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka adalah Camat Tanggul, kemudian Camat Sumberjambe dan Camat Pakusari.
Salah satu kasus bermula dari video yang viral di media sosial. Dalam video 21 detik itu, Camat Pakusari berterima kasih kepada Bupati Jember Faida atas perbaikan jalan di wilayahnya. Kemudian di akhir video, ada ucapan yang mengatakan kesiapan mendukung dua periode terhadap calon bupati petahana Faida.
Ucapan itu dikatakan oleh Kades Suboh diikuti aparat desa, sekcam serta Camat Pakusari.
Sementara kasus lain, muncul juga laporan Camat Tanggul dan Sumberjambe melanggar netralitas ASN melalui sebuah video dukungan.
Hal itu kemudian dilaporkan oleh Jaringan Pemilih Rasional (Japer) ke Bawaslu Jember.
Pelanggaran itu kemudian sampai ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief mengatakan KASN telah menyatakan ketiga camat bersalah.
Mereka adalah Camat Tanggul Ghozali, Camat Pakusari A Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto.
“Sudah, ada tiga camat, kalau yang camat itu dari KASN,†kata dia, sebagaimana dilansir dari kompas.com, Rabu (2/12/2020).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jember Mirfano mengatakan, sanksi yang diberikan adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
“Sudah kami serahkan pada mereka (tiga camat), sesuai rekomendasi,†ucapnya. (Tim)












