Buntut Ricuh di Pengadilan, Berita Acara Sumpah Advokat Razman dan Oiwobo Dibekukan, Tak Bisa Lagi Bersidang

Pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat itu dilakukan seusai kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. BAS yang biasa digunakan advokat untuk bersidang, milik Razman Nasution dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Ambon tempat BAS tersebut diterbitkan.

Razman Nasution (Kiri) dan Firdaus Oiwobo (Kanan)

Diketahui, kasus yang melibatkan dua pengacara Razman Nasution dan Hotman Paris menuai kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat kericuhan berlangsung, salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

Kejadian itu lalu dikecam sejumlah pihak. Pihak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara lalu melaporkan Razman Nasution dkk ke polisi dan ke organisasi advokat yang menaunginya karena dianggap melecehkan marwah pengadilan.

Buntut kejadian itu, pengacara Razman bernama Firdaus Oiwobo diberhentikan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dalam peristiwa tersebut, Firdaus diketahui naik ke meja di ruang sidang. KTA Firdaus juga dicabut sebagai anggota KAI. (tim)

Leave a Reply