Buntut Ricuh di Pengadilan, Berita Acara Sumpah Advokat Razman dan Oiwobo Dibekukan, Tak Bisa Lagi Bersidang

Pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat itu dilakukan seusai kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. BAS yang biasa digunakan advokat untuk bersidang, milik Razman Nasution dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Ambon tempat BAS tersebut diterbitkan.

Razman Nasution (Kiri) dan Firdaus Oiwobo (Kanan)

Jakarta, EDITOR.ID,- Buntut dari kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, lisensi sidang berupa Berita acara pengambilan sumpah advokat atau BAS milik Razman Arif Nasution dibekukan. Pembekuan BAS juga dilakukan terhadap Firdaus Oiwobo, pengacara dari Razman Nasution.

Artinya jika BAS ini dibekukan maka baik Razman Nasution maupun Firdaus Oiwobo tidak diperkenankan lagi mendampingi klien di muka persidangan.

Pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat itu dilakukan seusai kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. BAS yang biasa digunakan advokat untuk bersidang, milik Razman Nasution dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Ambon tempat BAS tersebut diterbitkan.

“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” demikian bunyi penetapan yang sempat beredar di pesan berantai Whatsapp, Kamis (13/2/2025).

Penetapan pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat terhadap Razman itu ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Aroziduhu Waruwu. Penetapan pembekuan berita acara tersebut dilakukan pada tanggal 11 Februari lalu.

Pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat itu dikeluarkan atas pertimbangan adanya sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia. Razman diketahui mendapat sanksi karena melanggar kode etik advokat.

Dengan adanya pemberhentian tersebut, Razman kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat.

Selain itu, dalam surat penetapan itu telah mempertimbangkan adanya kegaduhan yang dilakukan Razman di PN Jakut yang dianggap merendahkan citra pengadilan.

“Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan,” bunyi pertimbangan penetapan Ketua PT Ambon tersebut.

BAS Firdaus Juga Dibekukan Gara-Gara Naik Meja Pengadilan

Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharsono.

Pembekuan berita acara tersebut dilakukan karena Firdaus dianggap melanggar sumpah advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat dalam sidang terdakwa Razman di PN Jakut.

“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M Firdaus Oiwobo yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” demikian bunyi penetapan tersebut.

Leave a Reply