Bos Bank Centris Desak Cabut Sita dan Lelang Aset Miliknya dan Batalkan Akta 39

Andri Tedjadharma menegaskan tidak pernah meminta BI menggunakan jaminan promes nasabah Bank Centris menjadi jaminan perjanjian antara BI dengan BPPN dalam akta Nomor 39. Oleh sebab itu Andri juga mendesak Akta Nomor 39 harus dibatalkan demi hukum.

Mantan Pemegang Saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma

Jakarta, EDITOR.ID,- Salah satu mantan pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma mendesak Kementrian Keuangan membatalkan dan mencabut pemblokiran, putusan sita dan lelang harta pribadinya. Pasalnya, penyitaan yang mendasarkan perjanjian antara Bank Indonesia (BI) dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dinilai Andri cacat hukum.

“Surat Kementerian Keuangan Nomor S-589/MK.6/2012, dan SK PUPN No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 serta surat paksa bayar Nomor 216/PUPNC.10.00/2021, cacat hukum,” tegas Andri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Andri menegaskan Surat Kemenkeu menyita hartanya tak berdasarkan hukum.

Menurut Andri keseluruhan surat diatas yang menetapkan dirinya sebagai Penanggung Utang sebesar Rp. 897.678.554.101,21.- tidak berdasarkan hukum.

“Karena dasar penetapan semua surat diatas adalah Audit BPK terhadap BPPN tentang PKPS No. 34G/XII/11/2006 tanggal 30 November 2006, Padahal itu bukan Audit BPK untuk Bank Centris Internasional melainkan untuk BPPN,” tegas Andri.

Dimana Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional tidak terdaftar di Audit BPK terhadap BPPN tentang PKPS No. 34G/XII/11/2006 tersebut sebagai Penanggung Utang dan tidak ada nominal angka yang harus dibayar oleh Andri Tedjadharma.

“Jelas ini adalah kekeliruan, dan Andri Tedjadharma serta Bank Centris Internasional tidak pernah menandatangani APU, MSAA dan MRNIA serta Personal Garansi, dan juga disebutkan di Audit BPK tentang PKPS pada halaman 6 bahwa Bank Centris Internasional sedang menunggu putusan Mahkamah Agung,” paparnya.

“Serta pada halaman 40 disebutkan bahwa Bank Centris Internasional tidak ikut program PKPS dan pada halaman 42 disebutkan bahwa Bank Centris Internasional dialihkan ke Kejaksaan Agung dan digugat di Pengadilan, karena itu Bank Centris Internasional hanya berurusan dengan Pengadilan,” tambahnya.

Resume KPKNL No. RHPK-13/WKN.07/KNL.01.04/2012 tidak mencantumkan isi Audit BPK tersebut yaitu Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, rekening koran Bank Centris Internasional, Akta No. 46 dan No. 47 yang berisikan harta seperti Promes Nasabah sebesar Rp.492.216.516.580.-, tanah seluas 452 Ha yang telah dipasang Hak Tanggungan kepada Bank Indonesia No. 972/1997.

Padahal resume ini yang melahirkan SK PUPN No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 dan Surat Paksa Bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021.

Sedangkan PUPN berdasarkan Peraturan Presiden No. 66 tahun 2006 bahwa DJPLN (PUPN) berubah menjadi DJKN, maka SK PUPN tidak ada dasarnya karena Lembaga PUPN sudah tidak ada. Sejak tahun 2006 sudah tidak ada Keppres yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengoperasikan kembali PUPN.

“Oleh karena itu Surat Kemenkeu No. S-589/MK.6/2012, SK PUPN No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 dan Surat Paksa Bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021 tidak dapat dijadikan dasar untuk menagih dan menyita harta kami dengan dalih apapun,” tegas Andri.

“Dan sudah kami gugat di PTUN dan juga PT.TUN yang isi amarnya “PUPN harus membatalkan dan mencabut SK PUPN No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 dan Surat Paksa Bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021”, dan di MA.TUN diputuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), saat ini sedang kami ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung,” tambahnya.

Andri Minta BI Batalkan Akta 39

Andri Tedjadharma menegaskan tidak pernah meminta BI menggunakan jaminan promes nasabah Bank Centris menjadi jaminan perjanjian antara BI dengan BPPN dalam akta Nomor 39. Oleh sebab itu Andri juga mendesak Akta Nomor 39 harus dibatalkan demi hukum.

Akta 39 adalah Akta Perjanjian Pengambilalihan Hutang/pelimpahan hak tagih (cessie) Bank Centris yang dilakukan antara Bank Indonesia (BI) dan BPPN.

“Untuk meniadakan kerugian negara maka akta Nomor 39 harus dibatalkan, karena dari pertama tidak ada verifikasi dan klarifikasi serta tidak melibatkan Bank Centris Internasional sama sekali, maka akta ini cacat hukum” tegas Andri.

BI maupun BPPN menurut Andri tidak melakukan penelitian atas kebenaran penyaluran, jumlah, serta catatan-catatan yang ada pada BI untuk kepentingan verifikasi sesuai Surat Persetujuan bersama”.

“Dan sampai hari ini kami belum melihat dan mendapatkan BUKTI TRANSFER pembayaran sesuai Akta No. 46 dan REKENING KORAN Bank Centris Internasional No. 523.551.0016, padahal rekening koran dan bukti pembayaran ke rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 adalah bukti “MUTLAK” yang harus ada untuk menetapkan seseorang atau badan berhutang yang harusnya dilaksanakan berdasarkan isi Akta No. 39,” tegasnya.

Akta ini menjadi dasar gugatan BPPN dan Satgas BLBI terhadap pihak Bank Centris di pengadilan. Namun justru di tolak oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Bahkan di putusan Mahkamah Agung yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung alias palsu itu pun Akta Nomor 39 ini tidak termasuk di dalam amar putusan.

“Dan sebaliknya di amar putusan Mahkamah Agung No. 1688K/Pdt/2003 yang tidak terdaftar itu disebutkan “Akta No. 46 dan No. 47 adalah sah dan berharga” dan Akta No. 46 adalah “Perjanjian Jual Beli Promes Nasabah sebesar Rp. 492.216.516.580.- dan jaminan tanah seluas 452 Ha antara Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia”, ” papar Andri.

Menurut Andri karena tidak terjadi verifikasi antara BI dan BPPN serta Bank Centris Internasional sesuai Akta No. 39 dan seperti yang tertulis pada serah terima Bank Indonesia ke BPPN dan isi Akta 39, maka Pasal 4 ayat 3 menjadi berlaku yang menyatakan “apabila terdapat perbedaan antara nilai Surat Utang dan Harga berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud diatas, maka Bank Indonesia wajib menyerahkan kembali Surat Utang tanpa syarat kepada Pemerintah”.

Maka “Bank Indonesia wajib mengembalikan surat utang kepada BPPN tanpa syarat sebesar Rp. 629.624.459.126,36.- kepada BPPN atau Kemenkeu sekarang”.

Sesuai dengan tanda terima antara Bank Indonesia dengan BPPN adanya jaminan tanah seluas 452 Ha dan promes nasabah sebanyak Rp. 492.216.516.580.-, tetapi BPPN dan DJKN serta KPKNL tidak terima jaminan seluas 452 Ha sesuai dengan Suratnya No. S-3048/KNL.0701/2023 tanggal 20 November 2023 dan No. S-3739/KNL.0701/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Kemudian surat Nomor S-2801/KNL.0701/2025 tanggal 6 Oktober 2025 yang telah di pasang Hak Tanggungan atas nama BI No. 972/1997 sesuai tanda terima berkaitan dengan Akta No. 39 (terlampir), disini terjadi “penggelapan jaminan” di tubuh Kementerian Keuangan.

“Maka sudah seharusnya Bank Centris Internasional berhubungan dengan BI. Karena Akta No. 46 dan No. 47 belum diselesaikan dan Akta No. 46 berakhir sampai dengan bulan Desember 1998 namun ketika perjanjian sedang berlangsung sekonyong-konyong BPPN membekukan Bank Centris Internasional tanggal 4 April 1998,” ungkap Andri.

“Anehnya lagi Akta No. 46 belum diselesaikan dengan Bank Indonesia, serta di Akta No. 46 pasal 3 disebutkan “Bank Indonesia tidak diperkenankan menagih kepada nasabah” apalagi menjual ke BPPN,” tambahnya.

Agar tidak ada kerugian Negara, Andri meminta BI mengembalikan Surat Utang kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp. 629.624.459.126,36.- dengan cara membatalkan Akta Nomor 39, karena di Salinan amar putusan Mahkamah Agung No. 1688K/Pdt/2003 yang sekalipun tidak terdaftar di Mahkamah Agung, namun telah tertulis di Poin No. 2 amar Putusan tersebut berisi :

Menyatakan bahwa perjanjian jual beli promes dengan penyerahan Jaminan Akte Notaris Nomor : 46 tahun 1998 dan Akte Notaris Nomor 47 tahun 1998 tentang gadai saham, serta perjanjian antara Tergugat I dan Penggugat tanggal 4 April 1998 sah dan berharga.

Karena akta-akta ini adalah Perjanjian antara Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia, maka penyelesaian kasus ini tetap hanya Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia.

Dengan demikian beban Kementerian Keuangan terhadap Hak Tagih Negara menjadi hilang dengan membatalkan Akta Nomor 39.

“Sehingga tidak terjadi kerugian Negara yang diakibatkan oleh kasus Bank Centris karena Bank Centris memang tidak terima uang berdasarkan Audit BPK terhadap Centris International Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000,” katanya.

Dan Kemenkeu kembali mendapatkan Surat Utang dari Bank Indonesia sebesar Rp. 629.624.459.126,36.- sehingga Bank Centris Internasional dan Pemegang Saham dinyatakan tidak mempunyai utang kepada Negara.

Kemudian Bank Centris akan melanjutkan urusannya dengan Bank Indonesia agar dapat diselesaikan secara bilateral antara Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia berdasarkan Akta No. 46 dan No. 47.

Sebagai Rakyat Andri Meminta Perlindungan

Andri berharap negara mengayomi warga negaranya yg merupakan bagian dari negara ini. Termasuk melindungi dirinya dari korban kedzoliman.

“Bukan tutup mata atas keluhan yang dialami rakyatnya yang sesungguhnya memiliki negara ini dan memberi mereka kuasa untuk memimpin, maka saya melihat sebagian besar pemangku jabatan jaman sekarang kebanyakan dilayani bukan melayani,” kritik Andri.

“Mereka seolah-olah jadi negara padahal dia hanya bagian dari negara, dengan bentuk negara kesatuan Republik Indonesia menganut sistem presidensial dan terjadi Trias Politika,” katanya.

Nampak semua sudah dilebur jadi satu kesatuan yang memuat kesatuan-kesatuan, mengarah hanya kepada fungsi eksekutif, lupa karena sesuatu dan lain hal bahwa mereka adalah legislatif yang harus membela warga dan yudikatif harus berfungsi sebagai lembaga yang menciptakan kebenaran kemanfaatan dan keadilan terwujud. ****

Leave a Reply