Bertengkar di Medsos Berbuntut Mengadu ke Polisi

EDITOR.ID, Jakarta,- Hati-hati bagi anda yang selama ini sibuk bermedsos ria. Jika tak mampu mengendalikan diri dan menyebarkan foto dengan ujaran berbau fitnah maka bisa-bisa berurusan dengan polisi.

Seorang pria berinisial JIA diadukan ke polisi. Gara-gara panas-panasan di medsos, JIA emosi dan mengunggah foto dan ujaran berbau fitnah dan hoaks terhadap teman wanita dekatnya.

Terlapor menyebarkan foto perempuan teman dekatnya di Whats Apps diberi note caption: “Salah satu dari dua diantaranya ada yang lagi diproses masuk DPO, Bismillah..Robbi Tammim bilkhoiir.”

Helen pun mengadukan JIA ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan tuduhan JIA telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baiknya.

Korban bernama Helen Marlina tak terima atas perbuatan JIA mengunggah foto dirinya dan memberikan ujaran keterangan yang menyebut ia sebagai DPO yang punya makna Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Padahal Helen ini pernah berteman dengan JIA.

Helen pun mengadukan JIA ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan tuduhan JIA telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baiknya.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya bernomor TBL/ 3254/ V / 2019 / PMJ / Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya. Diterima Kepala SPKT Kompol Polisi Insan Himawan.

Surat Laporan Pengaduan ke Polda Metro Jaya terkait Tindak Kejahatan Berita Hoaks Di Media Sosial

Kuasa hukum Helen Marlina, Dr Urbanisasi, SH MH SiP CLA CIL mengatakan, laporan adanya tindak pidana pencemaran nama baik sudah ia ajukan ke Polda Metro Jaya dengan alat bukti jejak rekam digital unggahan JIA yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya di Whats App, flash disk.

“Saudara JIA diduga telah dengan sengaja melakukan tindak pencemaran nama baik klien saya, memfitnah diri klien saya dengan cara mengunggah foto klien saya sebagai Statusnya di whats apps atau WA dengan memberikan note caption foto dengan kalimat “salah satu dari dua diantaranya ada yang lagi diproses masuk DPO,,Bismillah..Robbi Tammim bilkhoiir,” ujar Urbanisasi usai melaporkan kasus yang dialami kliennya di Polda Metro Jaya, Sabtu (25/5/2019).

Urbanisasi membawa alat bukti berupa foto dan screen shot unggahan percakapan berbau fitnah tersebut.

“Yang mana hal tersebut baru diketahui klien saya pada tanggal 13 Mei 2019 Pukul 02.56 Dini hari WIB. Klien saya baru tahu dari rekannya yang nanti menjadi saksi bernama Nita,” papar Urbanisasi.

Sahabat Helen, Nita memberitahukan bahwa status JIA di pasang dengan cara mengambil foto rekan- rekan dan mengguplod tanpa izin di Medsos.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: