Bertengkar di Medsos Berbuntut Mengadu ke Polisi

“Padahal hal tersebut mengadung fitnah, selain dari Nita klien saya juga memperoleh informasi yang sama dari temannya bernama Natalia,” imbuhnya.

Inilah barang bukti berupa foto Screen Shot dimana pelaku dalam WA nya memposting foto korban dan memberikan pernyataan bahwa korban adalah DPO. Hal ini membuat korban malu dengan teman-temannya karena dianggap melakukan perbuatan pidana. Padahal tak pernah sekalipun korban melakukan perbuatan pidana (Foto: IST

Atas perbuatan yang bersangkutan, Urbanisasi mewakili kliennya yang berstatus masih mahasiswa ke polisi.

“Klien saya psikologinya tertekan, ia merasa malu dengan teman-temannya serta berbagai pihak akibat unggahan tersebut yang seolah-olah klien saya telah melakukan suatu tindak pidana dan menjadi DPO. Padahal klien saya sama sekali tidak pernah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum itu namanya fitnah dan sangat berbahaya,” papar Urbanisasi, Doktor lulusan Universitas Hasanudin Makassar.

Apalagi, lanjut Urbanisasi, kliennya masih berstatus sebagai karyawan marketing sebuah perusahaan.

“Klien kami menjual jasa sebagai marketing di tempatnya bekerja, unggahan fitnah tersebut membuat klien dia menjadi ragu dan tak percaya diri,” kata Urbanisasi.

Atas kejadian tersebut Urbanisasi mewakili kliennya melaporkan JIA ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Apalagi pelaku saat ini berstatus sebagai pegawai BUMN, tentu kami juga akan melaporkan ke kantor tempat dia bekerja,” kata Urban.

Advokat Urbanisasi bersama kliennya melaporkan JIA ke Polda Metro Jaya karena unggahannya di WA telah mencemarkan nama baik (FotoL IST)

Atas perbuatan pelaku yang telah mencemarkan Helen melalui media sosial maka pelaku bisa terancam pidana.

“Perbuatan pelaku di media sosial ini telah memenuhi unsur KUHP pasal 310 dan 311jo. psl 27 ayat 3 jo 43,45a Undang-Undang ITE No 11 Tahun 2008 dan perubahannya UU ITE No 19 Tahun 2016 ” kata Urbanisasi.

Urbanisasi melampirkan print out foto dan capture foto dalam flasdisk dalam pengaduannya sebagai barang bukti.

Konon kabarnya Helen ini sempat tinggal di tempat kos yang satu tempat dengan JIA. Entah apa penyebabnya JIA beberapa kali menyudutkan Helen. Dan Helen sudah pindah dari kos-kosannya tersebut.

Pernah suatu ketika Helen mampir menitipkan sepeda motornya ke bekas kos-kosan nya. Tiba-tiba ia diadukan JIA ke pemilik kos bahwa Helen masuk tanpa ijin ke dalam kos-kosannya.

Namun pemilik kos mengatakan tak ada masalah karena dia tahu bahwa Helen adalah bekas anak kosnya dan baru satu minggu pindah ke tempat kos-kosan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: