Belasan Saksi Emoh Diperiksa Kasus Jiwasraya

EDITOR.ID, Jakarta,- Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI gagal memeriksa belasan saksi kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Pasalnya, para saksi enggan datang untuk diperiksa tanpa memberikan alasan yang jelas kenapa tidak mau hadir dalam pemeriksaan.

Hari Jum’at, 14 Februari 2020 kemarin seyogyanya Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan terhadap 20 (duapuluh) orang pemilik SID yang keberatan diblokir karena diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

20 orang yang rencananya akan diperiksa penyidik adalah saksi perorangan maupun perusahaan yang rekening SID diblokir oleh Tim Penyidik.

“Namun hingga sore hari, pemilik SID yang hadir hanya 2 orang. Itupun hanya meminta penundaan pemeriksaan karena merasa belum siap,” sebut

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setyono dalam keterangan tertulisnya Sabtu (15/2/2020)

Sedang sisanya 18 orang, menurut Hari, tidak hadir tanpa ada keterangan. Padahal pihak Kejagung sudah melayangkan panggilan secara patut menurut hukum acara pidana di Indonesia.

Sehingga pemeriksaan hari itu Kejagung hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi Mohammad Rommy yakni mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana PT. AJS dan Yongky Teja, saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir.

Kejagung juga memeriksa Fatahillah Moh Kanam dari PT. Bank CIMB Niaga. Saksi ini hanya diminta menyerahkan data rekening Jiwasraya. CIMB Niaga salah satu bank swasta yang diajak kerjasama oleh PT. AJS dalam penjualan JS Saving Plan.

“Pemeriksaan ke 20 orang tersebut sebagai pihak-pihak terkait dalam perkara ini sangat diperlukan oleh Tim Penyidik, guna mencari fakta hukum,” sebut Hari.

Serta untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Kejaksaan Agung akan terus berusaha mengungkap fakta terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

Menurut Hari Setyono, pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini baik sebagai saksi maupun ahli masih akan terus dilakukan oleh Tim Penyidik, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: