Jakarta, EDITOR.ID,- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili Ammar Zoni harus jeli dan memahami Undang-Undang Narkotika secara mendalam. Hal ini terkait kewenangan putusan yang telah diatur dalam Pasal 103 Jo pasal 1 angka 13. Dan kewajiban dari Undang-Undang Narkotika yang memerintahkan hakim untuk menghukum penyalahguna narkotika dengan hubungan rehabilitasi seusai pasa 127 angka 2 UU Narkotika.
Hal ini disampaikan pakar hukum narkotika yang juga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012-2015 Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar dalam unggahan di media sosial Instagram @AnangIskandar sebagaimana dilihat EDITOR.ID pada Minggu (23/11/2025)
Menurut Anang, jika fakta persidangannya Ammar Zoni didakwa sebagai pengedar, tetapi tidak terbukti sebagai pengedar, dan terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, sedangkan pasal 127 angkat 1 tidak didakwakan.
“Kenyataannya Ammar Zoni dihukum penjara bahkan ditempatkan di lapas Super Maksimum,” ungkap Dr Anang.
Kekhususan UU Narkotika adalah mengatur kewajiban hakim dalam memeriksa perkara narkotika sbb:
Memperhatikan jumlah kepemilikan narkotika dan tujuan kepemilikannya.
1, Bila jumlah kepemilikannya terbatas dan tujuannya untuk dikonsumsi maka tergolong perkara penyalah guna
2, Bila jumlah kepemilikannya terbatas dan tujuannya untuk diperjualbelikan maka termasuk perkara peredaran
“Dalam memeriksa perkara penyalah guna, hakim wajib memperhatikan kemampuan bertanggung jawab terdakwa melalui hasil assesmen terdakwa, bila tidak ada hasil assesmennya, hakim wajib memerintahkan dilakukan assesmen,” paparnya.
Lebih lanjut Anang mengatakan bila hasil assesmen predikat terdakwanya sebagai pecandu maka hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi dan bila hasil assesmen predikat terdakwa sebagai korban penyalahgunaan narkotika maka hakim menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
“Tempat menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim di Rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai IPWL (institusi Penerima Wajib Lapor),” tegasnya.
Dalam memeriksa perkara kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi ( bagi diri sendiri), hakim mengesampingkan kekhususan dalam UU narkotika. “Kemudian menggunakan ketentuan pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP dan hakim memutus Ammar Zoni secara pidana. Ini penyebab Ammar Zoni dihukum penjara,” paparnya.
Pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika, berdampak buruk terhadap masa depan para penyalah guna, bukan jera tapi justru berperilaku “ aneh “ didalam penjara, kehidupan keluarga menjadi berantakan, kehidupan sosial ekonominya merosot. Ini kontradiktif dengan tujuan dibuatnya UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***












