Bankir Andri Bongkar Bukti BI Transfer Dana BLBI Bukan ke Bank Centris, Tapi ke Rekening Misterius

Gara-gara penggelapan dana BLBI tersebut, Andri Tedjadharma menjadi korbannya. Andri dituding Satgas BLBI sebagai penerima dana BLBI atau obligor BLBI. Bahkan aset dan rumah pribadinya di Taman Kebon Jeruk, belakangan ini disita oleh Satgas BLBI dan KPKNL Jakarta.

Bos Bank Centris Andri Tedjadharma Membeberkan Bukti-Bukti Adanya Kecurangan Bank Indonesia Saat Menyalurkan Dana BLBI

Jakarta, EDITOR.ID,- Bos Bank Centris Andri Tedjadharma membongkar dugaan konspirasi jahat yang dilakukan oknum Bank Indonesia (BI) pada tahun 1998, saat itu sedang ramai-ramainya penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Andri menegaskan BI mengalirkan dana BLBI bukan ke rekening Bank Centris tapi ke nomor rekening misterius atas nama Centris International Bank (CIB).

Gara-gara penggelapan dana BLBI tersebut, Andri Tedjadharma menjadi korbannya. Andri dituding Satgas BLBI sebagai penerima dana BLBI atau obligor BLBI. Bahkan aset dan rumah pribadinya di Taman Kebon Jeruk, belakangan ini disita oleh Satgas BLBI dan KPKNL Jakarta.

Hampir 27 tahun Andri harus berjuang mencari keadilan dan kebenaran, agar kasus yang menimpa dirinya diberikan perhatian negara.

Andri Tedjadharma akhirnya buka suara tentang praktik yang tidak benar dalam Bank Indonesia itu. Ia menyebut dalam Bank Indonesia ada praktek “bank dalam bank”

Setelah sekian tahun pemegang saham Bank Centris ini akhirnya buka-bukaan. Ia menunjukkan dokumen pengadilan yang menjelaskan adanya praktik kotor bank sentral bekerjasama dengan sejumlah bank swasta lain. Bahkan praktek tersebut tercatat di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Andri yang juga seorang mantan bankir menegaskan, dalam praktek tersebut BI mengkambinghitamkan Bank Centris seolah menerima aliran dana BLBI. Padahal duit tersebut justru mengalir ke tempat lain.

Menurut Andri, BI mengalirkan dana BLBI ke rekening misterius lainnya dengan mengatasnamakan Bank Centris.

“Inilah yang terbongkar di pengadilan dari bukti otentik BPK. Mengkambing hitamkan Bank Centris Internasional,” ujarnya pada Sabtu (21/6/2025) malam.

Penerima dana BLBI itu adalah individual dengan nama Centris International Bank (CIB) dengan nomor rekening 523.551.000.

“Bukan rekening asli milik Bank Centris Internasional dengan nomor rekening 523.551.0016. Bank Centris Internasional tidak pernah menerima dana dari Bank Indonesia. Satu rupiah pun,” tegas Andri Tedjadharma.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sambungnya, BCI bukan obligor BLBI dan dirinya bukan penanggung utang negara.

“Putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena tidak ada putusan kasasi. Mahkamah Agung telah menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN,” ujarnya.

Lebih jauh, Andri memaparkan bagaimana praktik ‘bank dalam bank di Bank Indonesia’.

“Bukti dari hasil pemeriksaan BPK terhadap Centris International Bank di BI menunjukkan penggelapan transaksi pencairan BLBI oleh Bank Indonesia dan beberapa bank swasta,” jelas Andri seraya memperlihatkan dokumen pengadilan negeri dan tinggi.

“Tetapi, bukti otentik ini selalu disembunyikan. Coba saja cek ke PN dan PT,” tambahnya.

Andri menegaskan, seharusnya BPPN dan Kejaksaan Agung sebagai penggugat dan BPK sebagai yang memberikan bukti, serta yang bersaksi di PN Jaksel, tidak tinggal diam saat PUPN menagih dan menyita semua harta pribadi dan keluarganya.

“Sekarang, dengan amat terpaksa kenyataan yang sebenarnya berdasarkan bukti-bukti otentik yang sudah disahkan hakim majelis perkara ini harus saya ungkapkan,” tuturnya.

Andri menyebut isi dokumen menggambarkan adanya “kegilaan” perbuatan “White Collar Crime” dengan kriteria yang sangat “tinggi” di tubuh Bank Indonesia, di mana terbukti telah terjadi yakni 3 (tiga) bank “mempunyai nomor rekening yang sama” di Bank Indonesia.

“Kemudian tiga bank tersebut “memotong atau mendebet rekening yang sama di Bank Indonesia, saat menjual uang dalam transaksi money market kepada Bank Centris Internasional, padahal tiga bank tersebut “namanya berbeda” satu sama lainnya, dan di “perbankan nasional” atau dalam dunia “Clearing Perbankan di Bank Indonesia”,” katanya.

“Bank-bank tersebut terdaftar mempunyai “nomor rekening yang berbeda” satu dengan lainnya,” lanjutnya.

Menurut Andri ketiga bank tersebut terbukti telah melakukan transaksi money market (penjualan uang di Pasar uang Antar Bank) kepada Bank Centris Internasional pada hari yang sama tetapi memotong “rekening yang sama” tersebut sebagai sumber dana ketiga tersebut dalam berjual beli.

“Ketiga bank tersebut namanya jelas berbeda satu dengan lainnya, dan masing-masing memiliki “Nomor Rekening” di Bank Indonesia berbeda-beda pula, yang dinyatakan sah oleh Bank Indonesia,” katanya.

“Bank Centris Internasional telah melakukan transaksi “pembelian” dana money market dari ketiga bank tersebut pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 2 April 1998, yang sumber dananya secara langsung datang dari (debet) rekening rekayasa jenis individual yang nomor A/C nya adalah 523.551.000 atau atas nama Centris International Bank (P8) di Bank Indonesia, bukan dari rekening masing-masing bank,” lanjutnya.

Transaksi-transaksi tersebut di atas benar-benar terbukti telah terjadi dengan adanya aplikasi yang memuat hasil dealing (kesepakatan pembicaraan treasury masing-masing bank) antara petugas Treasury Bank Centris Internasional dengan petugas Treasury ketiga bank tersebut. Hal ini direalisasikan dengan diterbitkannya Nota Kredit LLG oleh bank bank dan diproses melalui clearing computer Bank Indonesia.

Ketiga bank swasta ini telah mendebet rekening yang sama yaitu A/C 523.551.000 atas nama PT Centris International Bank sebagai “sumber dana” bagi tiga bank tersebut untuk menjual dana kepada PT. Bank Centris Internasional yang sebenarnya.

PT. Bank Centris Internasional dengan AC. Nomor 523.551.0016 (asli) telah membeli dana yang kenyataannya terbukti sumber dana yang dikreditkan ke rekening Bank Centris Internasional di Bank Indonesia berasal secara langsung dari rekening PT. Centris International Bank “rekayasa” dengan Rek. 523.551.000 yang didebet oleh tiga bank yang namanya berbeda melalui transaksi pada hari yang sama, melalui proses clearing di BI. (tim)

Leave a Reply