“Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figure yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online,” ujar Muhammad Zainul Arifin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023).
Zainul menuturkan mulanya ingin membuat laporan polisi terkait hal tersebut. Namun penyidik Bareskrim Polri sendiri sudah melakukan proses penyelidikan dengan laporan polisi model A.
“Penyidik tadi menyampaikan untuk efektivitas terkait dengan penegakan hukum, maka penyidik sudah membuat LP tipe A,” ungkapnya.
Untuk alasan efektivitas, lanjut Zaenal, dia diarahkan untuk membuat aduan dan memberikan bukti yang telah dikumpulkan ke penyidik.
“Agar tidak tumpang tindih, maka disarankan untuk menyampaikan semua alat bukti yang kita punya salah satu adalah video dan gambar dan bersurat ke Bareskrim,” lanjutnya.
Konten promosi judi online 26 public figure, jelas Zainul, dibuat pada rentang waktu 2017-2023. Menurutnya, dari konten tersebut, mereka menerima imbalan minimal Rp 10 juta.
“Dalam durasi konten video yang disampaikan itu, minimal rata-rata tidak sampai dari satu menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal Rp 10 juta. Namun ada yang lebih dari Rp 100 juta,” imbuhnya.
Pihaknya mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video berjudi online itu.
“Kemudian kedua, jikalau ditemui unsur delik pidana, maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
“Karena ini bagian dari pelajaran buat kita semua khususnya publik fugur agar lebih paham terkait dengan literasi digital,” jelasnya.
Profiling Artis-Selebgram Promosikan Judi Online
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar sebelumnya mengatakan tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online.
Namun Vivid belum membeberkan identitas artis maupun selebgram yang diduga ikut mempromosikan judi online. “Saat ini kita lakukan monitoring, profiling, dan pendataan terlebih dahulu,” kata Vivid kepada wartawan, Kamis (31/7).
Bareskrim juga mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara.
“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).












