Aturan Kian Diperketat, Gas Melon Hanya Boleh Dibeli Warga Miskin Desil 1 Sampai 7, Rakyat Menolak

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah agar penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran. Penentuan penerima subsidi nantinya akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Warga Membawa Gas Melon Foto Ilustrasi

Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengeluarkan kebijakan memperketat pembelian LPG 3 kg bersubsidi berdasarkan desil kesejahteraan masyarakat.

Langkah ini dilakukan agar anggaran subsidi energi negara menjadi lebih efisien dan tepat sasaran. Skema aturannya saat ini tengah dirancang untuk memperketat penyaluran LPG 3 kg.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah agar penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran. Penentuan penerima subsidi nantinya akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, pengaturan berdasarkan desil tidak hanya akan diterapkan untuk BBM subsidi, tetapi juga elpiji subsidi.

Fakta Utama Kebijakan Desil LPG 3 Kg

Basis Data yang Digunakan: Pembatasan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut dikelola bersama oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Pertamina, serta Kementerian Keuangan.

Kelompok yang Berhak: Hanya kelompok masyarakat yang berada di desil 1 hingga desil 7 yang direncanakan tetap boleh membeli LPG 3 kg.

Kelompok yang Dilarang: Golongan masyarakat mampu atau yang berada di desil 8, desil 9, dan desil 10 (tingkat kesejahteraan tertinggi) diharapkan tidak lagi mengonsumsi LPG bersubsidi.

Mekanisme Validasi: Pembelian nantinya akan diintegrasikan dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di pangkalan resmi Pertamina untuk mengecek status desil pembeli.

Apa yang disiapkan pemerintah?

1, Pengaturan pembelian elpiji 3 kg berdasarkan kelompok desil.
2, DTSEN akan menjadi salah satu basis data untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
3, Pemerintah akan membahas penggunaan data tersebut bersama BPS dan Pertamina.
4, Pengaturan dilakukan karena konsumsi elpiji 3 kg terus meningkat.

Mengapa Pemerintah Menerapkan Aturan Ini?

Subsidi Kurang Tepat Sasaran: Selama ini banyak rumah tangga kelas atas dan usaha besar yang masih menikmati LPG melon, padahal pemerintah menanggung subsidi sekitar Rp30.000 per tabung dari harga keekonomiannya.

Lonjakan Kuota Konsumsi: Prognosa kebutuhan LPG subsidi terus membengkak (mencapai sekitar 8,6 juta metrik ton), melebihi kuota awal APBN.

Harmonisasi Subsidi Energi: Skema pengondisian desil ini berjalan paralel dengan pengetatan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite yang juga menargetkan pembatasan untuk desil 9 dan 10.

Cara Mengecek Status Desil Anda

Masyarakat dapat memeriksa posisi desil masing-masing secara mandiri menggunakan NIK melalui layanan Cek Bansos Kemensos atau melalui laman resmi DTSEN BPS. Jika terdapat ketidaksesuaian data dengan kondisi ekonomi riil, Anda dapat mengajukan pembaruan data melalui kelurahan/desa setempat atau dinas sosial daerah.

Warga Menolak

Sejumlah warga menolak rencana pemerintah membatasi pembelian gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) berdasarkan desil.

Salah satu warga Pamulang Tangerang Selatan, Suharjati (55), menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat berpenghasilan rendah. “Jelas enggak setuju, kasihan enggak sih yang miskin makin miskin,” ungkap Suharjati Minggu (30/8/2026).

Menurut Rany, desil belum tepat dijadikan patokan untuk menentukan penerima subsidi gas elpiji maupun bahan bakar minyak (BBM). Pasalnya, masih banyak warga yang data desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka. ****

Leave a Reply