Artis Kena Narkoba, Rehabilitasi atau Penjara?

Komjen Pol Purn Anang Iskandar Bersama aktivis LSM Anti Narkoba, Asri Hadi dan S.S Budi Rahardjo, usai pendaftaraan ke KPK.

EDITOR.ID, Jakarta,- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012-2015 Komjen Polisi Purnawirawan Dr Anang Iskandar menyatakan, banyaknya artis yang terseret kasus penggunaan narkoba karena si artis ini terkena sakit adiksi narkotika.

“Itu umumnya disebabkan karena salah pergaulan. Mereka diajak teman deket untuk menjadi penyalah guna narkotika,” ujar Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga yang juga Kabareskrim 2015-2016 ini sebagaimana dikutip dari wawancaranya dengan Majalah di Jakarta.

Anang menjelaskan bahwa kalangan artis itu untuk pertama kali mencicipi narkotika karena dibujuk, diperdaya dirayu, ditipu dengan segala macam iming iming dengan segala “kenikmatan” narkotika oleh temen deketnya.

“Bahkan, ada yang dipaksa,” tegas Staf Pengajar Universitas Trisakti ini.

“Sesungguhnya mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika yang secara teknis yuridis harus digali oleh penegak hukum karena korban penyalah guna narkotika itu wajib direhabilitasi,” tambahnya.

Anang sangat yakin para artis tersebut tidak memiliki niat jahat. Mereka membeli, memiliki narkotika hanya karena tuntutan penyakit kecanduannya. Mereka beli, tidak untuk dijual, guna mendapatkan keuntungan.

“Yang dirugikan, artis itu sendiri, mereka hanya mendholimi diri sendiri, namun secara yuridis mereka pelanggar hukum,” katanya.

Oleh karena itu Anang Iskandar menilai artis atau pesohor yang membeli, membawa, memiliki narkotika dalam jumlah tertentu (sedikit) untuk dikonsumsi sendiri dan temen-teman dalam pesta narkotika bukan penjahat murni.

“Menurut victimologi adalah korban kejahatan para pengedar narkotika, yang oleh undang-undang dikriminalkan sebagai penyalah guna untuk diri sendiri. Namun, dibedakan proses pertanggungan jawab pidananya maupun penjatuhan sangsinya, jadi mereka seharusnya tidak dipenjara namun direhabilitasi,” kata pria yang ikut seleksi calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anang Iskandar adalah salah satu figur polisi yang memiliki segudang pengalaman dalam pendidikan kepolisian.

Sempat viral dalam sebuah tulisan di media massa, saat ia menjabat orang nomer satu di BNN. Anang juga pernah meraih anugerah MATRA Award. Anak tukang cukur, yang menjadi jenderal.

Mantan Kepala BNN dan juga Kabareskrim Polri ini sekarang aktif menulis di medsos, selain menjadi dosen di Trisakti.

Sosok kelahiran Mojokerto, 18 Mei 1958 ini terus mengamati dinamika, lewat jalur zaman now.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: