EDITOR.ID, KAB. BEKASI – Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Irpan Haeroni, S.E. mendorong pengembangan di sektor perkebunan dengan mengesahkan perda yang mengatur penyelengaraan perkebunan. Harapannya perekonomian masyarakat menjadi lebih baik.
Jawa Barat memiliki potensi subsektor perkebunan. Sehingga berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Daerah Provinsi Jawa Barat. Fenomena yang terjadi saat ini, lahan Perkebunan di Daerah Provinsi Jawa Barat terus berkurang.
“Tentunya, harus berpedoman kepada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup,” jelas Irfan. pada Rabu, 5 Juli 2023.
Setelah pengesahan Perda penyelenggaraan perkebunan yang baru, maka secara otomatis Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan dicabut.
“Iya, beberapa pasal-pasal dirubah dan dihilangkan karena tidak sesuai dengan kondisi situasional daerah Jawa Barat,” tegasnya.
Adapun pada Perda yang baru, lebih banyak mengatur pengelolaan lahan perkebunan rakyat, lahan perusahaan perkebunan, lahan yang dikuasai Pemerintah Pusat, lahan yang dikuasai Pemerintah Provinsi dan lahan yang dikuasai Pemerintah Kabupaten/Kota.
Irpan melihat, dalam pembahasan di semua pasal, soal investasi intinya ingin memberikan kenyamanan bagi investor industri perkebunan mulai dari hilir hingga hulu. Perda ini nantinya memberikan kenyamanan bagi investor di bidang perkebunan.
Agar hal ini terwujud, dirinya meminta Pemprov. Jabar menyiapkan program pendidikan dan pelatihan.
“Ini penting agar petani perkebunan tidak kaku saat perda ini sudah mulai menjadi payung hukum masalah perkebunan di Jawa Barat,” pungkas Irpan Haeroni.












