Andri: BI Gelapkan Promes, Bank Centris Bukan Obligor, Sebaliknya Kreditor

Andri Tedjadharma: Bank Indonesia Harus Kembalikan Aset Bank Centris Internasional

Salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma.

Jakarta, EDITOR.ID,- Salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma menggugat kemana aset milik Bank Centris, jaminan serta promes nasabah yang selama ini diambil oleh Bank Indonesia (BI). Dalam perjanjian hukum sesuai Akte Nomor 46, seluruh aset Bank Centris itu akan dikembalikan oleh BI. Tapi nyatanya hingga kini gak pernah dikembalikan.

Oleh sebab itu Andri kembali menegaskan tuntutannya terhadap Bank Indonesia (BI) terkait penyelesaian kasus Bank Centris.

Menurut Andri, BI telah gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian hukum Akte No. 46, sehingga seluruh aset bank, jaminan, serta promes nasabah wajib dikembalikan.

“Bahkan harus kembalikan semua aset bank dan jaminan serta promes nasabah karena BI tidak melaksanakan perjanjian hukum Akte 46 dengan membayar ke Bank Centris Internasional No. 523.551.0016,” ujar Andri, Jumat (27/6/2025).

“BCI terbukti bukan obligor. Sebaliknya adalah Kreditor.”

Andri menegaskan dirinya memiliki bukti kuat yang tidak bisa terbantahkan bahwa Bank Centris Internasional (BCI) sebagai pemilik rekening Nomor 523.551.0016, tidak pernah menerima satu sen pun transfer pembayaran dari Bank Indonesia.

“Dan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1688 tidak menyebut Bank Centris Internasional melakukan perbuatan melawan hukum, lho kenapa pemegang saham nya gak ada urs sebagai pihak di nyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Andri.

Yang jelas, lanjut Andri hal ini menjadi bukti lagi bahwa keputusan itu palsu. “Tidak mungkin seorang hakim agung membuat keputusan seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum Andri, Japaris Sihombing, menegaskan bahwa tindakan penyitaan terhadap aset pribadi kliennya adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang.

“Tidak ada satupun amar putusan pengadilan yang menetapkan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang negara. Tindakan penyitaan ini melanggar asas legalitas,” tegas Japaris.

Senada, kuasa hukum lainnya, Parwata SH, menyebut bahwa kewajiban BI berdasarkan Akte No. 46 justru belum dilaksanakan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi Bank Centris dan para pemegang sahamnya.

“Negara seharusnya hadir untuk menyelesaikan kewajiban hukum ini, bukan malah menyasar pihak yang tidak bersalah,” ujar Parwata.

Dalam persidangan uji materi UU (PRP) 49 tahun 1960 tentang PUPN, Prof Nindyo Pramono juga telah menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai penanggung utang harus melalui mekanisme peradilan.

“Penetapan penanggung utang hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. PUPN atau Satgas BLBI bukan lembaga yang punya kewenangan menetapkan itu,” jelasnya di depan majelis hakim.

“Pemohon tidak menandatangani personal garantie, APU, MSAA maupun MRNIA.” lanjutnya.

Pakar Hukum: Tak Terima Uang BLBI Kok Ditagih

Sementara itu, Dr. Maruarar Siahaan, S.H., mantan Hakim Konstitusi, juga menegaskan hal senada.

“Ini dahsyat. Berdasarkan bukti otentik BPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bank Centris Internasional nomor rekening 523.551.0016, tidak terima uang. Tetapi, yang menerima adalah Centris International Bank dengan nomor rekening 523.551.000. Bukti BPK ini otentik,” ujar Maruarar.

“Saya tidak tahu lagi harus bagaimana, kalau bukti otentik negara ini diabaikan. Tidak ada tanggapan sama sekali dari pemerintah maupun pihak terkait,” serunya.

Andri mendesak pemerintah dan otoritas terkait segera meninjau kembali langkah-langkah sepihak atas nama penagihan BLBI, termasuk penyitaan aset pribadinya, serta menegakkan keadilan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Andri Tedjadharma tersebut.

Andri Khawatir MK Rawan Diintervensi

Sementara itu terkait rencana putusan uji materi Perpu Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang kemungkinan akan diketok minggu depan, Andri Tedja khawatir hari-hari jelang putusan, rawan intervensi dari pemerintah.

Padahal sudah jelas dalam bukti dan fakta di depan hakim, kesimpulan dan bukti audit BPK tentang PKPS dan tentang Centris Internasional Bank Nomor 523.551.000 yang entah itu rekening milik siapa sudah masuk ke MK. “Dan akan di pelajari oleh para hakim,” ujar Andri.

Saksi fakta yang juga seorang notaris senir Nindyo menyatakan secara tegas bahwa Andri Tedjadharma tidak pernah menandatangani APU MRNIA MSAA dan tidak pernah membuat personal garansi.

“Sehingga Andri tidak dapat dilibatkan dan penyitaan terhadap harta pribadi dan keluarga nya tidak dibenarkan menurut hukum. Bagaimana ketua bilang bisa buat MOU dengan pengadilan, wong ini sudah dilakukan,” katanya.

“Menuduh pengguna, padahal kan BLBI yang diterima tidak pernah ada. Padahal di PN Jaksel juga sudah terbukti Andri tidak menerima dan di surat BI menyatakan kita tidak menerima SPBUK, ngawur cuma menyontek gugatan memory kasasi dari kita,” katanya.

Pemerintah dan DPR Mencederai hukum.

Andri Tedjadharma meminta pemerintah dan DPR melihat kasus BLBI dan Bank Centris secara terbuka, adil dan jangan ada yang ditutup-tutupi. Bagaimana bisa pemegang saham Bank Centris tidak menerima dana BLBI tapi seluruh hartanya disita oleh Satgas BLBI dengan sewenang-wenang dan dengan gaya kekuasaan.

“Pemerintah dan DPR harus melihat kedzoliman ini dan tolong hentikan pendzoliman terhadap saya. Dengan seenaknya menuduh saya punya utang Rp 4,5 triliun darimana angka-angka itu. Berapa puluh tahun saya harus melunasi, mungkin sampai anak, cucu dan keturunan saya pun tak mampu membayar uang sebanyak itu yang mana satu rupiah pun saya tak terima sama sekali,” katanya.

Andri bisa membuktikan bahwa dirinya tak satu rupiahpun menerima dana BLBI. Bahkan pembuktian itu dengan bukti dari BPK bahwa uang itu tidak pernah diterima ole Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016 tetapi terbukti dikreditkan ke rekening Centris International Bank Nomor 523.551.000.

“Lalu bagaimana Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016 bisa punya kewajiban dan Wanprestasi, ini lebih menjurus kepada keputusan MA Nomor 1688 itu palsu,” tegas Andri.

Amar putusan tidak menyatakan Bank Centris Internasional melakukan perbuatan melawan hukum. “Lalu bagaimana Andri Tedjadharma hanya sebagai salah satu pemegang saham bila dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum? Bank centris internasional tidak wajib Pajak,” pungkasnya. (tim)

Leave a Reply