Ringkasan Berita
1, Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan praktik kongkalikong perdagangan saham yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
2, MPAM diduga dengan sengaja menggunakan saham tertentu sebagai underlying asset produk reksa dana dengan lawan transaksi pihak terafiliasi.
Jakarta, EDITOR.ID,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kini tengah mendalami dugaan tindak pidana rekayasa jual beli saham atau “menggoreng saham” di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aksi goreng saham ini melibatkan produk reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA).
Kedua perusahaan disebut Bareskrim Polri sebagai entitas saham yang ‘digoreng’. Bareskrim kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perdagangan orang dalam (insider trading) dan perdagangan semu di pasar modal.
Mereka adalah Djoko Joelijanto (DJ) Direktur Utama PT MPAM, Edy Suwarno (ESO) selaku pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, selain Djoko pihaknya juga menetapkan pemegang saham PT MPAM, Edy Suwarno dan istrinya, Eveline Listijosuputro sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Telah menetapkan tersangka terhadap DJ (Direktur Utama PT MPAM), saudara ESO (pemegang saham di PT MPAM, PT Mina Padi Investama, PT Sanurhasta Mitra) dan saudari EL (istri ESO),” kata Ade Safri saat menggeledah PT Shinhan Sekuritas yang merupakan penjamin emisi efek PT MML di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Dalam kasus ini, PT MPAM diduga mentransmisikan saham dijadikan underlying asset pada produk reksadana yang berasal dari pasar nego dan pasar reguler. PT MPAM PT MPAM menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi Edy Suwarno dan adiknya, inisial ESI.
Mereka adalah DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, Edy Suwarno (ESO) selaku pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra, serta Eveline Listijosuputro (EL) yang merupakan istri dari ESO.
Ade Safri menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan praktik manipulasi pasar melalui transaksi saham.
KongKalikong Saham Murah Buat Asset Underliying
Dalam proses penyidikan diketahui PT MPAM secara sengaja mentransaksikan saham tertentu untuk dijadikan underlying asset produk reksa dana MPAM yang berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler.
Transaksi tersebut dilakukan menggunakan akun reksa dana antara ESO dan ESI yang merupakan adik dari ESO, serta perusahaan-perusahaan afiliasi PT MPAM.
Lebih lanjut, ESO diketahui juga memiliki saham di PT Minna Padi Investama serta PT Sanurhasta Mitra. Sementara itu, ESI tercatat memiliki kepemilikan saham pada sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT MPAM.
Dalam skema tersebut, ESO diduga memanfaatkan PT MPAM sebagai manajer investasi untuk membeli saham-saham afiliasi dengan harga rendah, yang kemudian dijual kembali ke reksa dana lain yang dikelola MPAM dengan harga lebih tinggi.
“Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi yang berada pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga yang murah,” ungkap Safri sebagaimana dilansir dari Antara.
“Yang selanjutnya, dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan ahli, termasuk ahli pidana dan ahli pasar modal. Selain itu, penyidik memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari jumlah tersebut, enam subrekening efek merupakan milik reksa dana dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar.
Kepemilikan Saham MPAM dan MINA Dominan Milik Suami Ketua DPR
Nama emiten properti PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) dan perusahaan sekuritas PT Minna Padi Aset Manajemen Tbk. (PADI) kembali menjadi sorotan setelah kepolisian mendalami dugaan tindak pidana “goreng saham” yang melibatkan produk reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
MINA merupakan emiten yang bergerak di bidang pengembangan properti dan perhotelan, dengan mayoritas aset berlokasi di Bali. Perseroan tercatat sebagai pemegang saham mayoritas di PT Minna Padi Resorts, pengelola resor butik mewah The Santai yang berlokasi di kawasan Umalas, Bali.
Pada saat itu, perseroan melepas 262,50 juta saham atau setara 20% dari total saham terdaftar sebanyak 1,31 miliar saham, dengan harga penawaran Rp105 per saham. Dari aksi korporasi tersebut, MINA berhasil menghimpun dana segar sekitar Rp27,56 miliar.
Setelah IPO pemegang saham MINA adalah Edy Suwarno (74,3%), Hapsoro menantu Presiden RI ke-5 Megawati (2%), Syahrial Amir (3,7%), dan Masyarakat (20%).
Sedangkan dalam keterbukaan terbaru, kepemilikan suami ketua DPR RI Puan Maharani itu semakin mayoritas yakni atas nama pribadi 19,68%, perusahaan induk yang juga dikendalikan Hapsoro yakni PT Basis Utama Prima (30,476%), dan pengusaha Djoni (5,333%).
Sementara itu, free float saham MINA tercatat mencapai sekitar 44,51% atau setara dengan lebih dari 4,38 miliar saham dari total saham yang tercatat di BEI.
Sedangkan PADI adalah perusahaan sekuritas yang didirikan pada 28 Mei 1998. Entitas ini awalnya bernama PT Batavia Artatama Securindo saat didirikan. Sedangkan penggunaan nama PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) dilakukan pada 2017. PADI sendiri IPO pada 2012 dengan harga Rp395 per lembar.
Saat ini pemegang saham PADI adalah Djoko Joelijanto (0,097%), Eveline Listijosuputro (1,11%), Henry Kurniawan (0,001%), dan perusahaan Happy Hapsoro dengan kepemilikan terbesar melalui Sentosa Bersama (5,75%). Sedangkan pada publik jumlah sahamnya mencapai 92,306%.
Minna Padi Buka Suara
PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) memberikan klarifikasi terkait isu terkini yang menyeret nama perseroan di dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang tengah diselidiki Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Direktur Utama PADI, Djoko Joelijanto, menegaskan bahwa entitas yang disebut dalam penyidikan Bareskrim adalah PT Minna Padi Aset Manajemen, bukan perusahaan sekuritas yang ia pimpin.
Menurutnya, PT Minna Padi Investama Sekuritas merupakan entitas yang berbeda dengan kegiatan usaha yang juga berbeda.
“Yang disebut oleh Bareskrim adalah Minna Padi Aset Manajemen, sedangkan kami adalah Minna Padi Investama Sekuritas. Saya menjabat sebagai Direktur Utama sekuritas, bukan aset manajemennya. Jadi kami tidak bisa memberikan komentar terkait hal tersebut,” ujar Djoko saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
OJK Janji Akan Perketat Pengawasan
Menanggapi kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa sanksi terhadap pelaku pasar yang terbukti melakukan manipulasi pasar telah diatur baik dalam Peraturan OJK (POJK) maupun ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa mekanisme pemberian sanksi, mulai dari penetapan status Unusual Market Activity (UMA) hingga suspensi atau delisting saham, telah memiliki landasan regulasi yang jelas.
“Setiap kejadian atau kondisi manipulasi harga tentu ada konsekuensi tindakan sanksi tertentu,” ujar Hasan di Gedung BEI, Rabu (4/2/2026).
Hasan menambahkan, pada tahap awal saham-saham yang terindikasi memiliki potensi manipulasi akan ditempatkan dalam status UMA guna meningkatkan kewaspadaan investor sebelum mengambil keputusan investasi. Jika dari hasil pengawasan ditemukan pelanggaran yang lebih serius, sanksi dapat ditingkatkan hingga suspensi perdagangan.
“Mekanismenya masih sama. Ke depan, OJK akan lebih hadir dalam penegakan aturan secara terukur, sesuai dengan fakta dan temuan pengawasan, baik di tingkat bursa maupun OJK,” pungkasnya. ***












