Headline  

Jakarta, EDITOR.ID,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kini tengah mendalami dugaan tindak pidana rekayasa jual beli saham atau “menggoreng saham” di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aksi goreng saham ini melibatkan produk reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA).