Ada Peran Advokat Dibalik Kasus Pemerasan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel, Ini Sosok dan Modusnya Mengejutkan

"Nama polisi ataupun Bintoro itu dicatut dugaan saya oleh Evelin, supaya dia (Evelin) bisa narik dana terus dari kliennya dengan menjual nama polisi. Bahwa polisinya akan begini, begitu dengan sejumlah uang,”

Evelin Dohar Hutagalung

Arif Nugroho (AN) yang menjadi tersangka pembunuhan bahkan melaporkan Evelin Hutagalung ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.

“Ya Benar, ada advokat namanya Evelin Dohar Hutagalung yang diduga menjadi perantara pemberian uang pemberian uang haram ya dari kliennya Arif Nugroho dan Bayu Hartoyo,” kata Sugeng.

Advokat Tersangka Minta Uang untuk “Mengkondisikan” Polisi

Sugeng menjelaskan awalnya Evelin berperan aktif mengurusi kasus Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo saat keduanya ditahan Polres Jakarta Selatan

Pemberian uang disebut-sebut sebagai jalan untuk ‘mengkondisikan’ kasus yang menjerat Arif dan Bayu agar tak dilanjutkan.

“Uang suap itu digunakan untuk mengamankan kasus matinya korban tindakan kekerasan seksual terhadap AF (16),” ucap Sugeng.

Menurut Sugeng, Evelin patut diperiksa karena perannya yang krusial yakni menjadi perantara kasus dengan Bintoro.

Tersangka Jual Mobil Lamborghini Demi Bayar Pengacaranya

Bahkan, lanjutnya, mobil mewah Lamborghini milik Arif Nugroho terpaksa dijual karena terus didesak Evelin dengan dalih uang 86 agar kasusnya disetop.

“Advokat ini harus diperiksa ya, dimintai keterangan karena dia menjadi pusat perantara transaksi. Karena sebetulnya Arif tidak aktif (berkomunikasi) ya, karena kliennya kan ditahan, bahkan Arif Nugroho disarankan menjual mobil, awalnya tidak setuju. Tapi menurut gugatan yang disampaikan oleh pengacara baru bernama Pahala Manurung, ada nama Evelin Hutagalung jadi tergugat,” ungkapnya.

Hal itu diperkuat dengan pelaporan Arif Nugroho terhadap mantan pengacaranya di Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini, baru-baru ini.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 27 Januari 2025, Arif melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadapnya terkait pengaturan kasus hukumnya di kepolisian.

Laporan ini dibuat oleh pengacara Arif, Pahala Manurung dari Lawfirm Pahala Manurung & Partners. Dalam laporan tersebut, Evelin diduga menggelapkan uang hasil penjualan mobil Lamborghini Aventador milik Arif seharga Rp3.500.000.000 (Rp3,5 miliar).

Evelin diduga meminta agar mobil tersebut dijual untuk menangani kasus yang sedang ditangani. Terlapor ini adalah pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro.

“Seperti yang baru disampaikan pak Kabid Propam terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Beberapa hari yang lalu tanggal 27 Januari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 30 Januari 2025.

Leave a Reply