Ada Peran Advokat Dibalik Kasus Pemerasan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel, Ini Sosok dan Modusnya Mengejutkan

"Nama polisi ataupun Bintoro itu dicatut dugaan saya oleh Evelin, supaya dia (Evelin) bisa narik dana terus dari kliennya dengan menjual nama polisi. Bahwa polisinya akan begini, begitu dengan sejumlah uang,”

Evelin Dohar Hutagalung

Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus dugaan pemerasan terhadap Arif Nugroho alias Bastian, tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan, yang menyeret dua mantan Kasatreskrim Jakarta Selatan memasuki babak baru. Terungkap ada peran advokat dalam kasus yang dianggap sangat mencoreng institusi yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut ada keterlibatan dan peran seorang advokat dibalik kasus dugaan suap dan pemerasan terhadap anak bos Klinik Prodia. Sugeng menyebut nama advokat itu adalah Evelin Dohar Hutagalung atau Evelin Hutagalung. Ia adalah pengacara yang disewa Arif Nugroho sebelumnya untuk membelanya dalam kasus pembunuhan ini.

“Advokat EDH ini dilaporkan oleh kuasa hukum yang baru, Pahala Manurung, dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan dugaan TPPU,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Kamis (30/1/2025)

Sugeng mengatakan, EDH turut menggelapkan mobil Lamborghini dan sejumlah uang yang menurut Arif Nugroho dijanjikan untuk diserahkan kepada polisi AKBP Bintoro selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan saat kasus itu ditangani.

Namun, kenyataannya, AKBP Bintoro diduga Sugeng hanya menerima uang Rp 140 juta dari EDH. Uang itu untuk status penangguhan penahanan. Jadi, dia meluruskan soal isu uang yang diterima tidak sampai miliaran rupiah.

“Bukan Rp 20 miliar, bukan Rp 17 miliar, bukan Rp 5 miliar. Hanya Rp 140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi, dugaan saya, nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” ujar Sugeng.

Sementara itu, kata Sugeng, EDH juga diduga menerima uang beberapa kali yang diperkirakan mencapai Rp 4,1 miliar dari tersangka Arif Nugroho dan keluarganya.

Nama Mantan Kasatreskrim Dicatut, Cuma Dikasih Rp140 Juta Minta Kliennya Rp4,1 Miliar

“Nama polisi ataupun Bintoro itu dicatut dugaan saya oleh Evelin, supaya dia (Evelin) bisa narik dana terus dari kliennya dengan menjual nama polisi. Bahwa polisinya akan begini, begitu dengan sejumlah uang,” ucapnya.

“Nah, itu adalah analisis saya membandingkan antara uang yang dikeluarkan oleh Arif Nugroho. Sementara itu, Bintoro cuma mendapat Rp 140 juta. Ya, nggak sebanding lah. Jadi, seperti itu namanya dicatut,” sambungnya.

Evelin Hutagalung diketahui merupakan mantan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan seorang perempuan di bawah umum pada April 2024 lalu.

Leave a Reply