SITUBONDO, EDITOR.ID — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat. Sorotan tajam tertuju pada seorang anggota legislatif yang harta kekayaannya tercatat dalam posisi minus dalam laporan resmi, namun di sisi lain kerap dikaitkan dengan aktivitas berbiaya tinggi dan gaya hidup mewah di ruang publik. Polemik ini kian memanas setelah yang bersangkutan turut dikaitkan dengan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang kini ditangani oleh aparat penegak hukum.
Kontras antara angka minus pada dokumen LHKPN dan realitas sosial tersebut memantik tanda tanya besar. Kendati demikian, berbagai pihak mengingatkan agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Data LHKPN tidak bisa serta-merta dijadikan alat vonis untuk menyimpulkan sumber pembiayaan kegiatan tanpa pembuktian hukum yang sah melalui proses penyelidikan resmi.
Tanggapan Resmi Eksekutif (Pemerintah Daerah & Pusat)
Kementerian Dalam Negeri (Pusat):
Perwakilan dari Kemendagri, Dr. H. Ahmad Fauzi, M.Si., menegaskan bahwa fenomena LHKPN minus yang tidak sejalan dengan profil kepatutan gaya hidup pejabat harus menjadi alarm bagi sistem pengawasan internal instansi.
“Kepatuhan LHKPN bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif tahunan. Ketika ada ketimpangan mencolok antara laporan kekayaan dan realitas sosial, Inspektorat bersama aparat pengawas fungsional memiliki kewenangan untuk mendalaminya. Kami mendukung transparansi penuh tanpa intervensi.”
Pemerintah Daerah / Inspektorat Wilayah:
Kepala Inspektorat Daerah, Dra. Hj. Siti Rahmawati, menyatakan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam pelaporan harta benda penyelenggara.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga integritas aparatur dan pejabat publik. Jika ada laporan atau temuan yang meragukan validitas LHKPN, mekanisme klarifikasi administratif akan segera dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.”
Pandangan & Sikap Legislatif (DPRD / DPR)
Fraksi Partai di Dewan
Ketua Badan kehormatan Dewan, Ir. H. Bambang Sutrisno, M.H., memberikan tanggapan tegas mewakili lembaga legislatif. Ia menyatakan lembaganya tidak akan menutupi atau melindungi anggota yang mencoreng marwah institusi.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada aparat penegak hukum, baik terkait dugaan pelanggaran hukum maupun verifikasi LHKPN. Lembaga legislatif menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan etik. Sanksi internal menanti jika terbukti ada pelanggaran etik berat.”
Anggota Dewan Lintas Fraksi
Siti Aminah, S.Sos., selaku anggota legislatif dari unsur perempuan, menambahkan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi seluruh pejabat publik dalam menjaga kepercayaan konstituen.
“Kepercayaan publik adalah modal utama kami. Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi setiap penyelenggara negara untuk hidup secara wajar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun masyarakat.”
Catatan Kritis & Aspek Hukum
Batas Kewenangan LHKPN
Pakar hukum administrasi mengingatkan bahwa LHKPN adalah instrumen pelaporan mandiri (self-assessment). Kesalahan input, utang yang menumpuk, atau aset yang belum tercatat bisa memicu angka minus, namun hal tersebut wajib diklarifikasi secara berkala.
Asas Praduga Tak Bersalah
Dugaan penyalahgunaan narkotika maupun kecurigaan finansial harus dibuktikan melalui investigasi pro-justitia yang objektif, transparan, dan akuntabel oleh institusi berwenang. Isi Rekening Afif Reza Anggota DPRD Situbondo Diminuskan.
Luar biasa manajemen keuangan Yth. Anggota Dewan yang satu ini! Dalam LHKPN resmi, total hartanya tercatat minus Rp 116 juta, tapi urusan gaya hidup dan modal buat pesta narkoba tetap all out tanpa beban.
Hak Informasi Publik
Masyarakat berhak mengawasi jalannya penegakan hukum agar tidak ada ruang bagi impunitas atau praktik tutup-tutupi di tubuh lembaga negara. (*)












