3 Dosen UGM Terseret Korupsi Anggaran Penelitian Biji Kakao Senilai Rp 6,7 Miliar, Duit Negara Mengalir ke Rekening Pribadi

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap, uang sebanyak Rp 6,7 miliar yang harusnya digunakan untuk membeli bahan penelitian biji kakao dan pelatihan petani malah mengalir ke rekening pribadi.

Tiga dosen UGM Yogyakarta saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Jakarta, EDITOR.ID,- Tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (23/10/2025). Pasalnya ketiga dosen tersebut diduga terlibat korupsi anggaran penelitian pengadaan Biji Kakao fiktif. Akibat perbuatan mereka negara dirugikan Rp6,7 miliar.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap, uang sebanyak Rp 6,7 miliar yang harusnya digunakan untuk membeli bahan penelitian biji kakao dan pelatihan petani malah mengalir ke rekening pribadi.

Pengadaan fiktif tersebut berkaitan dengan penelitian yang dibiayai oleh negara. Dana tersebut disalurkan ke PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik UGM di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Jaksa mengungkap ketiga terdakwa telah memanipulasi dokumen laporan kegiatan demi mencairkan dana meski tanpa realisasi dalam proyek penelitian tersebut. Karena itu jaksa mendakwa ketiga dosen telah melakukan penyalahgunaan anggaran negara.

Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Hartoyo menyebutkan dugaan tindak pidana itu terjadi pada tahun 2019, berawal ketika PT Pagilaran mendapat kepercayaan untuk mengadakan 200.000 kilogram biji kakao dalam rangka program pengembangan usaha dan inkubasi UGM senilai Rp 24 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar 200.000 ton di antaranya adalah biji kakao senilai Rp 7,4 miliar dengan harga Rp 37.000 per kilogram.

Namun, meski pencairan dana telah dilakukan, biji kakao yang dijanjikan tak pernah dikirim sesuai kontrak.

Meski demikian, kata jaksa, sepuluh lembar nota timbang tetap ditandata­ngani seolah-olah pengiriman sudah terjadi.

“Pembayaran terhadap pembelian tetap diproses meski komoditasnya tidak pernah diterima,” ujar jaksa Eko dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang, seperti dilansir Antara, Kamis 23 Oktober 2025.

Melalui sidang yang sama, terungkap bahwa ketiga dosen tersebut telah membuat laporan kegiatan, kwitansi, serta nota pembelian fiktif tanpa melakukan pekerjaan riil di lapangan.

“Dokumen pengiriman seperti surat jalan dan nota timbang dibuat secara fiktif,” tambahnya.

Padahal, proyek penelitian itu bergulir dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian kakao di sejumlah daerah di Jogjakarta dan Jawa Tengah (Jateng).

Berdasar hasil audit yang dilakukan lewat penyelidikan, aparat penegak hukum mendapati bahwa ada perbedaan mencolok antara laporan kegiatan dengan realisasi proyek di lapangan.

Uang yang seharusnya digunakan membeli biji kakao dan pelatihan petani senilai Rp6,7 miliar justru ditilep dan dimasukkan ke rekening pribadi. Padahal uang tersebut berasal dari pencairan anggaran negara untuk penelitian.

JPU menyebut, dana itu mengalir melalui transaksi yang tidak sah. Dakwaan itu diperkuat dengan beberapa bukti seperti laporan keuangan proyek, kwitansi fiktif, dan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

”Tindakan para terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas jaksa.

Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usa­ha dan Inkubasi UGM Hargo Utomo, dan Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Henry Yuliando. Jaksa menilai, para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No­mor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rachmat Gunadi dan Hargo Utomo dijadwalkan menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya.

Kasus tersebut menarik perhatian publik karena menyeret 3 orang akademisi dari salah satu universitas terbaik di Indonesia.

UGM akhirnya menyampaikan sikap resmi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga dosennya.

Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menyebut pihak kampus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama.

“Kami senantiasa menyimak perkembangan,” ujar Andi Arsana melalui keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).

Andi menyampaikan ada tiga poin sikap UGM terkait kasus tersebut. Pertama, UGM tetap berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kedua, UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.

“Ketiga, Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadikan momen ini untuk terus berbenah dengan memperbaiki tata kelola. Jika ada perkembangan selanjutnya, akan kami sampaikan,” tuturnya.***

Leave a Reply