1,6 Juta Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Terjaring Operasi

EDITOR.ID – Surabaya, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Jatim telah menggelar operasi Yustisi sejak 14 September 2020. Hingga 10 Oktober kemarin, tercatat sekitar 1,6 juta warga Jatim terjaring razia karena mellanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Total pelanggar sekitar 1,6 juta orang. Pelanggar terbanyak yakni masyarakat yang tidak menggunakan masker,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (12/10/2020).

Ia menambahkan dari data periode 14 September-10 Oktober 2020 telah digelar sebanyak 121.203 operasi di berbagai titik di Jatim. Tercatat ada 1.637.998 masyarakat yang melanggar.

Untuk pelanggar yang diberikan teguran sebanyak 1.344.172, yang terdiri dari 1.049.957 teguran lisan dan 294.215 teguran secara tertulis. Selain itu, pelanggar yang mendapatkan sanksi bekerja di fasilitas umum tercatat 216.602 orang.

Sedangkan sanksi denda administrasi, ada 39.145 pelanggar. Dari sanksi denda ini tercatat totalnya mencapai Rp 1,69 miliar. “Denda yang diterima ini sesuai dengan peraturan wali kota atau bupati di daerah tersebut. Hasil dendanya pun masuk ke pemerintah setempat atau masuk ke kas daerah,” kataya.

Truno juga menyebutkan ada sejumlah tempat usaha yang terpaksa harus ditutup sementara. “Ada 71 tempat usaha yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan.

Ada pula sanksi sita KTP 38.079 masyarakat dan ada empat orang yang mendapat sanksi kurungan penjara,” pungkasnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: