Jakarta, EDITOR.ID,- Satu persatu ulah pemerasan yang dilakukan Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) diblejeti. Hari ini persidangan Pengadilan Tipikor dalam kasus Korupsi Pemerasan yang dilakukan SYL menghadirkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah bersaksi secara terang-terangan jika pak menteri Yasin Limpo telah memeras Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan nominal mencapai Rp317 juta untuk sejumlah keperluan pribadi, seperti membayar kiai hingga servis mobil.
“Sekitar Rp317 juta,” ujar Andi Nur Alamsyah saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Andi menjelaskan, uang Rp317 juta itu di antaranya digunakan oleh SYL untuk membayar tiket perjalan keluarganya dari Makassar pada Desember 2022. “Itu permintaannya dari Pak Panji (eks ajudan SYL) ke travel sebesar Rp36 juta,” tutur dia.
Ditjen Perkebunan juga diperas untuk membayar kekurangan dana umrah pada Januari 2023. “Kami ikut sharing terkait dengan kekurangan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp159 juta,” ucapnya.
Adapun pada Agustus 2022, sambung Andi, pihaknya membiayai pemberian bantuan dari SYL kepada kiai di Karawang. Jumlahnya sebesar Rp102 juta.
Selanjutnya, SYL juga meminta untuk dibayarkan servis mobil pribadi-nya. “Terus ada servis mobil Mercy Pak Menteri tanggal 22 Juli 2022 yang dimintakan oleh Pak Panji … itu sebesar Rp19 juta,” imbuh dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sumber uang Rp317 juta itu diambil dari pemotongan uang dinas perjalanan anak buah SYL di Ditjen Perkebunan yang disebut sebagai kontribusi perjalanan. Persentase pemotongan itu sekitar 30–40 persen.
“Bisa 30 persen, 40 persen. Misalnya, dapat Rp1 juta, kali 30 persen dari Rp1 juta, dipotong masing-masing yang melakukan perjalanan,” ucap Andi.
Andi mengaku, pegawai Ditjen Perkebunan mengeluh dengan adanya pemotongan itu, tetapi mereka pasrah karena terpaksa. Andi sendiri juga mengalami pemotongan uang perjalanan dinas tersebut.
Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah Dihadirkan Sebagai Saksi
Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menghadirkan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.