Muncul ke Publik Airin Langsung Nangis Ada Apa?

“Tuhan punya kehendak, segala kekuasaan punya Allah. Ternyata begitu cepat penularan virus corona. Dari Depok ke Jakarta dan ke tempat yang lainnya,” ucap Airin.

“Pada 12 Maret ada warga kita yang meninggal tapi pada saat itu dinyatakan negatif. Notifikasi tanggal 16 menunjukkan positif. Jujur Pak, waktu itu saya kaget secara pribadi,” ujarnya.

Saat itu Airin langsung menekan Kepala Dinas Kesehatannya untuk menelusuri riwayat perjalanan hingga pertemuan warganya yang positif ataupun meninggal.

“Tiba-tiba ada yang meninggal, bukan warga kita, tapi melakukan aktifitas di BSD. Tambah lagi saya pusingnya minta ampun,” ujar Airin meninggikan nadanya.

Airin mengaku gagap dalam menangani Covid-19, sesuatu yang sama sekali baru buat dirinya yang berlatar pendidikan sarjana hukum. “Saya sebagai pemerintah, gagap. Saya berkeluh kesah kepada wali kota yang lainnya,” ujarnya.

Airin pun akhirnya mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Selatan dan disetujui Menteri Kesehatan. Mulai hari ini pukul 00:00 WIB, Kota Tangerang Selatan mengawali Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan menerapkan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 baik secara pengaturan maupun sanksi terhadap para pelanggar PSBB.

“Pembatasan dilakukan untuk kegiatan pembelajaran, aktifitas bekerja, kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah, aktifitas ditempat umum, kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang dan distribusi barang,” papar Airin saat ditanya Editor berkaitan poin-poin apa saja yang dibatasi pada Hari Jumat (17/04/2020) di Balai Kota Tangsel.

Dari Perwal yang ada, diterangkan mengenai industri apa saja yang diperbolehkan beroperasi,yaitu “industri yang berbasis strategis dengan catatan aktifitas operasionalnya memperhatikan protokol Covid-19,” ujar Airin mengingatkan.

Disamping itu, Airin memaparkan ketentuan tentang aktifitas warga keluar rumah diatur dalam pasal 14 yang antara lain memperbolehkan warga dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari. Mengingat kebutuhan masyarakat setiap hari dalam sandang pangan.

Dan dalam pasal 26 dijelaskan bahwa peranan Gugus Tugas Covid-19 menerima adanya pengaduan dari pihak masyarakat yang berperan aktif dalam pemantauan pelaksanaan PSBB,yaitu pemuka agama, pihak swasta,akademisi,Rukun Tetangga, Rukun Warga,masyarakat dan media.

Kemudian Airin menjelaskan bagi masyarakat yang melanggar peraturan PSBB dengan sanksi administratif  dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: