Wajah Tegang, Febrie Diborgol Pake Rompi Pink Masuk Mobil Tahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Perkara ini semakin memanas di mata publik menyusul dugaan adanya aliran dana fantastis senilai ekuivalen Rp 40 miliar (dalam dollar Singapura) dari tangan pengusaha properti Tan Kian.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 10 Jam

Jakarta, EDITOR.ID,- Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, malam tadi menjadi saksi detik-detik dramatis jatuhnya seorang petinggi penegak hukum. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, keluar dari Gedung Utama Kejagung pada Kamis (3/9/2026) malam dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu dan tangan terborgol.

Dengan raut wajah tertunduk lesu, tegang, dan muram, Febrie bungkam tanpa melontarkan sepatah kata pun di tengah kepungan awak media serta kilatan cahaya kamera.

Di bawah pengawalan ketat petugas, ia melangkah gontai menuju mobil tahanan taktis berlapis baja berwarna hijau tua untuk kemudian dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Febrie Adriansyah diperiksa penyidik Tim 9 Kejagung selama 10 jam hingga Kamis malam baru keluar dari Gedung Bundar Kejagung. Usai diperiksa Febrie keluar ruang pemeriksaan dijaga ketat petugas.

Kali ini tangan Febrie diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Wajahnya terlihat serius.

Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie diperiksa dengan status sebagai tersangka. Penyidik juga mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepada mantan Jampidsus tersebut.

Dengan pengawalan ketat sejumlah petugas, ia melangkah gontai memasuki mobil tahanan taktis berlapis baja berwarna hijau tua untuk kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Pemeriksaan maraton sejak pukul 11.01 WIB hingga 20.55 WIB ini merupakan buntut dari status Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurut Febri, pihaknya sebelumnya menerima surat panggilan yang menyebut Febrie akan diperiksa sebagai saksi. Namun, dalam pelaksanaannya, pemeriksaan dilakukan terhadap Febrie dengan status tersangka.

“Jadi, tadi pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00. Kami sebelumnya sebenarnya menerima surat panggilan sebagai saksi, tetapi tadi proses pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Febri di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis.

Febri mengatakan, Febrie bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Dia menyebut kliennya menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik dan memberikan penjelasan sesuai dengan materi pemeriksaan.

“Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA. Itu sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan sebagai bentuk, tentu saja, sikap kooperatif,” ujar Febri.

Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Febri mengatakan Febrie siap kembali menjalani pemeriksaan apabila penyidik masih membutuhkan keterangannya. Pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka.

“Jika masih dibutuhkan proses pemeriksaan lebih lanjut, apakah sebagai saksi ataupun sebagai tersangka, tentu saja Pak FA akan bersedia dan tetap akan komit untuk menghormati proses hukum ini,” katanya.

Siapkan Saksi dan Ahli

Selain menjalani pemeriksaan, tim hukum Febrie juga menyiapkan langkah hukum terkait hak tersangka untuk mengajukan saksi maupun ahli.

Febri mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan kepada penyidik mengenai rencana menghadirkan ahli. Namun, setelah dilakukan pembahasan, ahli tersebut kemungkinan akan diajukan pada tahap persidangan.

“Di pemeriksaan sebelumnya kami sudah mengatakan mengajukan ahli, dan nanti setelah proses diskusi, kemudian kami sampaikan tadi, kami update tadi bahwa ahli kemungkinan akan diajukan di proses persidangan saja,” ujar Febri.

Sementara untuk saksi, Febri menyebut pihaknya tetap memiliki rencana untuk mengajukannya sesuai dengan hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sedangkan saksi, sesuai dengan hak yang diatur di KUHAP, tentu saja juga akan diajukan lebih lanjut. Tapi nanti kita lihat,” katanya.

Febri menegaskan pihaknya akan menyampaikan perkembangan mengenai langkah hukum tersebut. Adapun mengenai kemungkinan perkara dibawa ke persidangan, keputusan berada pada kewenangan penyidik dan penuntut umum.

“Kalau dalam waktu dekat dilakukan, perkara ini dibawa dan diuji di proses persidangan, tentu kami secara terbuka,” kata Febri.

Bantahan Aliran Dana Rp 40 Miliar

Perkara ini semakin memanas di mata publik menyusul dugaan adanya aliran dana fantastis senilai ekuivalen Rp 40 miliar (dalam dollar Singapura) dari tangan pengusaha properti Tan Kian.

Narasi tersebut sempat mencuat dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pada sidang praperadilan.

Namun, kubu Febrie dengan keras menepis isu tersebut. Febri Diansyah menyebut telah terjadi misinformasi akibat mengutip pertimbangan hakim secara tidak utuh.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Tan Kian, uang tersebut diserahkan kepada sosok bernama Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho atas informasi dari seseorang bernama Lucy.

“Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA,” urai sang kuasa hukum.

Tan Kian dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa uang itu “bisa saja” ditujukan untuk empat pejabat di Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, pihak Kejagung masih enggan membuka seluruh kartu mereka. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono hanya memberikan petunjuk bahwa modus dugaan pencucian uang ini berkaitan erat dengan penyelewengan jabatan Febrie selama mengabdi di Korps Adhyaksa.

Detail konstruksi perkara masih dirahasiakan demi menjaga integritas pembuktian dalam proses penyidikan yang melibatkan tersangka lain, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie Adriansyah sebagai motor penggerak pemberantasan korupsi di Korps Adhyaksa, sebelum akhirnya kini harus mendekam di balik jeruji besi atas dugaan pusaran TPPU. ***

Leave a Reply