Surabaya, Jatim, EDITOR.ID,- Untuk membuka dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional memberikan syaratnya sangat ketat. Salah satu diantaranya dapur harus lahan milik sendiri. Namun di Surabaya ini cukup unik. Ada rumah warga yang digunakan Dapur MBG tanpa izin dari pemiliknya.
Bagaimana ceritanya kok bisa begitu? Ternyata lahannya tersebut masih dalam sengketa antara pemilik rumah dengan PT Pelindo.
Rumah tersebut milik warga bernama Wawan Syarwhani di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83 A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.
Sebagaimana dilansir dari jpnn.com, Wawan kaget saat rumahnya mendadak dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya.
Rumah tersebut kini menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Wawan mengaku tempat tinggalnya itu kosong sejak April 2025, tetapi pagarnya terkunci rapat.
Wawan terkejut karena hal itu terjadi tanpa sepengetahuannya. Ia menjelaskan rumah tersebut dalam kondisi kosong dan terkunci sejak April 2025. Namun, pada Agustus 2025, tetangganya mengabarkan ada sekelompok orang yang masuk dan menebangi pohon di sana dan mendirikan dapur MBG di sana.
“Tidak ada pemberitahuan (kepada saya). Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya, ada rumah saya,” kata Wawan, Senin (26/1/2026).
Wawan mendapatkan kabar awal mula terkait permasalahan tersebut pada Agustus 2025 dari warga sekitar. Sejumlah orang disebut masuk ke rumahnya dan menebangi pepohonan di sana.
Dia akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi, bahkan meminta proses pembongkaran dan pembangunan dihentikan. Namun, laporannya tersebut tak kunjung mendapatkan kejelasan.
“Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke polres untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tetapi sampai sekarang enggak ada respons,” katanya.
Pria berusia 80 tahun itu menyatakan rumah tersebut aset sah miliknya dan mengeklaim mengantongi akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Namun, pada 2017, PT Pelindo sempat menggugat dengan tuduhan penyerobotan lahan.
Perkara tersebut pun dimenangkan oleh Wawan hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kalai itu menawarkan dua opsi penyelesaian dengan dirinya menempati rumah atas izin Pelindo atau perusahaan pelat merah itu membeli aset rumahnya.
Dari pihak Pelindo pun juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban,” jelasnya.
Wawan mengungkapkan telah mengajukan permohonan ke BGN agar izin pendirian SPPG dicabut karena legalitas dapur MBG di atas lahannya tidak sah.
“Saya juga sudah bersurat ke Kemendagri, terus mengajukan perlindungan hukum Danantara, tetapi sampai sekarang juga enggak ada jawaban semua,” ujarnya.
Menurutnya, hingga kini tidak pernah ada komunikasi langsung antara dia dengan Pelindo Regional 3 yang disebut menguasai lahan itu. Dia berharap rumahnya kembali seperti semula.
“Saya pengin dikembalikan, tetapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG monggo, yang penting ada omongan,” tuturnya. ***












