Jakarta, EDITOR.ID,- Senat Filipina mengesahkan Undang-Undang Integritas Kontrak dan Pengadaan Pemerintah yang melarang kerabat pejabat publik hingga tingkat keempat terlibat dalam proyek dan pengadaan barang serta jasa negara. Aturan tegas ini disahkan pada Rabu, 2 September 2026, untuk menutup celah korupsi, mencegah konflik kepentingan, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas birokrasi.
UU Nomor 1962 ini ditulis oleh Presiden Senat Sherwin Gatchalian bersama sejumlah senator, di antaranya Francis “Chiz” Escudero, Christopher “Bong” Go, Joel Villanueva, Ronald “Bato” dela Rosa, JV Ejercito, Loren Legarda, dan Francis “Kiko” Pangilinan.
Aturan tersebut mencakup larangan bagi keluarga pejabat hingga derajat keempat, yang meliputi orang tua, anak, kakek-nenek, cucu, saudara kandung, buyut, cicit, bibi, paman, keponakan, hingga sepupu pertama. Sementara itu, pejabat yang dibatasi mencakup pejabat terpilih tingkat lokal dan nasional, sekretaris hingga asisten sekretaris kabinet, petinggi badan usaha milik negara, serta pimpinan perguruan tinggi negeri.
Pelanggar ketentuan ini terancam hukuman berat berupa penjara lebih dari tiga tahun, denda minimal 100.000 peso (sekitar Rp 29 juta), serta diskualifikasi seumur hidup dari seluruh proyek pemerintah. Pejabat publik yang terbukti meloloskan kerabatnya juga dapat dijerat tuduhan penyelewengan, praktik korupsi serupa, dan diskualifikasi seumur hidup dari jabatannya.
Pengesahan undang-undang ini berlatar belakang dinamika politik lokal, termasuk aduan korupsi terhadap sejumlah pihak, seperti Senator Christopher “Bong” Go dan mantan Presiden Rodrigo Duterte terkait dugaan monopoli proyek keluarga di Kota Davao. Di sisi lain, RUU serupa dengan nomor 7919 saat ini masih tertunda di komite revisi undang-undang.
Perbandingan dengan Regulasi di Indonesia
Langkah progresif Filipina ini kontras dengan sistem hukum pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Beberapa kasus korupsi di Indonesia tercatat melibatkan kerabat, keluarga dekat, atau pasangan pejabat publik, baik dalam bentuk penyalahgunaan pengaruh (trading in influence) maupun keterlibatan langsung dalam pusaran korupsi.
Misalnya Gubernur Banten periode 2002–2014 Ratu Atut Choisiyah melibatkan banyak kerabatnya dalam lingkaran kekuasaan dan korupsi, termasuk adiknya (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) yang menguasai berbagai proyek infrastruktur daerah. Diantaranya pengadaan alat kesehatan dan infrastruktur di Banten melalui perusahaan keluarga.
Kendati demikian, regulasi pengadaan di Indonesia belum diatur dalam level Undang-Undang khusus. Dilansir dari situs BPK RI, tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini masih berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Atran ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018—yang diterbitkan pemerintah. Yang mana sebelumnya juga pernah diubah lewat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam aturan setingkat perpres tersebut, larangan mutlak pelibatan kerabat pejabat dalam tender proyek belum diatur secara terperinci.
Regulasi di Indonesia saat ini sebatas melarang pejabat pemerintah yang bersangkutan untuk ikut bermain atau merangkap jabatan dalam proyek pengadaan demi menghindari konflik kepentingan. ***












