Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Diketahui Khalid Basalamah memiliki biro perjalanan bernama Uhud Tour yang menyediakan layanan umrah dan haji.

Ustad Khalid Basalamah

Jakarta, EDITOR.ID,- Pendakwah kondang Ustaz Khalid Basalamah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji khusus 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Pihak penyidik mendalami pengetahuan Khalid Basalamah soal pengelolaan ibadah haji. Karena diketahui Khalid Basalamah memiliki biro perjalanan bernama Uhud Tour yang menyediakan layanan umrah dan haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Ustaz Khalid telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).

“Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” ujar Budi.

Budi mengatakan Ustaz Khalid bersikap kooperatif yang dibutuhkan penyelidik selama proses pemeriksaan. Budi juga memberikan informasi yang dinilai berguna dalam mendukung penyelidikan.

“Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik,” ujar Budi.

Budi juga menyampaikan apresiasi terhadap sikap terbuka Ustaz Khalid, dan berharap hal itu menjadi contoh bagi pihak lain yang diminta keterangan dalam perkara ini.

“Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian kooperatif dan menyampaikan informasi serta keterangan yang diketahui, supaya penanganan perkara yang terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak sejak 20 Juni 2025 untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan kasus tersebut.

KPK saat ini tengah mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji dan penyelenggaraan haji 2024 di Kemenag. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji khusus tahun 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji bukan hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi telah berlangsung selama beberapa tahun.

Pada tahun 2024, Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk jamaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam mekanisme pembagian tersebut.

Temuan itu menjadi salah satu dasar dimulainya penyelidikan oleh KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyelidikan atas perkara tersebut masih berlangsung.

“Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).

Asep tidak merinci detail proses penyelidikan, mengingat tahapan ini bersifat tertutup. Namun, KPK mengimbau semua pihak yang dipanggil agar bersikap terbuka dan kooperatif selama proses berlangsung.

Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya.

Sementara itu, dugaan penyelewengan kuota haji juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.

Anggota Pansus, Luluk Nur Hamidah, mengungkap adanya informasi bahwa terjadi pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus dengan imbalan sejumlah uang tertentu.

“Kita mendapatkan informasi yang lebih dalam, ya, potensi korupsi yang memang terjadi di balik pengalihan kuota 10.000, dari yang seharusnya hanya 8 persen atau sekitar 1.600,” ujar Luluk dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, 10 Juli 2024.

Luluk menyoroti fakta bahwa sebanyak 3.503 jemaah haji khusus bisa langsung berangkat pada 2024 tanpa menunggu antrean hingga tahun 2031, sementara sekitar 167.000 calon jemaah haji reguler masih harus menunggu giliran.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut hak ibadah masyarakat dan menyisakan banyak pertanyaan tentang transparansi dalam penyelenggaraan haji. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan menindak pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang. (tim)

Leave a Reply