Usai Dipanggil Presiden Menaker Ida Ubah Aturan JHT 56 Tahun

menaker ida fauziyah @idafauziyahnu

EDITOR.ID, Jakarta,- Ditengah rakyat mengalami kesulitan ekonomi akibat hantaman Pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tiba-tiba mengeluarkan aturan mengejutkan. Aturannya Jaminan Hari Tua (JHT) dari iuran pekerja di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan pada saat usia 56 Tahun.

Sontak keputusan Menaker ini langsung menuai penolakan dan kecaman. Mayoritas pekerja menolak aturan tersebut dan mendesak dibatalkan.

Kegaduhan ini membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan. Jokowi langsung memanggil Bu Menteri Ida dan memberinya pencerahan. Usai dipanggil Presiden, kabar terbaru datang dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Bu menteri Ida menyatakan pihaknya akan segera melakukan revisi aturan pelaksana program JHT tersebut.

Dikabarkan bahwa Keputusan itu merupakan hasil pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 21 Februari 2022.

“Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida di Jakarta, dikutip dari keterangannya, Selasa 22 Februari 2022.

Ida menjelaskan, setelah Permenaker No 2 tahun 2022 disosialisasikan, Pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Karenanya Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID_19. Khususnya, mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi ini.

“Bapak presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” katanya menjelaskan.

Ida menambahkan, Jokowi meminta, dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Sehingga pemulihan ekonomi nasional bisa terakselerasi.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik Pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya.

Seperti diketahui, aturan baru JHT ini menimbulkan polemik di masyarakat khususnya kalangan pekerja. Aksi demonstrasipun digelar di seluruh Indonesia oleh serikat pekerja menolak aturan itu diberlakukan pada 4 Mei mendatang.

Bahkan, sejumlah elemen buruh berencana untuk menggugat aturan JHT tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan ini. Sebab, meskipun telah ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), JHT tetap dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: