Undang-Undang Cipta Kerja dan Metode Berpikir Strategis

Oleh : Dr Kristiya Kartika*

Penulis Adalah Doktor Alumni Faculty of Graduate School of Business Management San Beda University, Manila, Philippine

Img 20201025 195427

MIRIP tatkala beberapa Pemikir Ekonomi Indonesia pernah dianggap sekedar sebagai “franchisee” dari pemikiran Ekonomi Barat dalam merumuskan teori ekonomi yang orisinal untuk membangun Indonesia, dan seorang Ekonom Indonesia yang relatif lebih rasional Dawam Rahardjo mencoba membuka pemikiran kita semua agar lebih terbuka, realistis dan “down to earth” (membumi), kini memahami permasalahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan perspektif Pragmatisme, Adaptif dan Utopia menjadi tantangan tersendiri.

Kemudian dilontarkanlah sebuah pertanyaan yg obyektif-sratejik, apakah Para Pemikir Ekonomi Indonesia sejak jelang Kemerdekaan hingga masa-masa berikutnya memang sudah mampu melahirkan pemikiran ekonomi yang sama sekali orisinal, dan terlepas dari tradisi pemikiran yang pernah dikembangkan di Barat, khususnya tradisi pemikiran Liberal-Kapitalis atau Marxis-Sosialis ?

Saat ini, ketika UU tentang Cipta Kerja yang dikategorikan sebagai “Omnibus Law” disahkan oleh DPR dan dalam proses pengundangannya oleh Pemerintah, juga lahir berbagai pertanyaan kritis bahkan keraguan apakah UU tsb mampu melahirkan kondisi yang lebih bagus bagi rakyat dan bangsa Indonesia ?? Pertanyaan dan keraguan itu bahkan telah melahirkan gerakan-gerakan demonstrasi oleh berbagai kalangan dalam masyarakat dengan kualifikasi skala besar.

Para Ahli mengatakan, Omnibus Law (UU Sapu Jagat) merupakan UU yang bersentuhan dgn berbagai macam topik/masalah, dan didalamnya ada maksud untuk mengamandemen, memangkas dan mencabut Undang-undang lain. Muara dari UU Cipta Kerja antara lain peningkatan ekosistem Investasi, memperpendek alur Perizinan khususnya perizinan berusaha, pengembangan dan perlindungan Tenaga Kerja/Buruh, Perlindungan/Pengembangan UMKM plus Koperasi, Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional.

Keraguan diarahkan pada latar belakang pemikiran dan maksud diterbitkannya UU Cipta Kerja yang bisa dikelompokkan relatif mendadak, prosesnya cepat, dan membatalkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan perlindungan akan nasib rakyat dan bangsa Indonesia.

Memang harus disadari bersama, lahirnya sebuah Peraturan Perundang-undangan baru selalu didasari keinginan yang memerlukan perubahan atas kepentingan masyarakat agar melahirkan iklim positif yg lebih menguntungkan; perbaikan atau peningkatan kualitas masyarakat yang menjadi pengaturan Peraturan Perundang-undangan; atau didesak oleh kepentingan global yang bernuansa “baru” tapi “berpotensi” merugikan kepentingan nasional sebuah bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: