Undang-Undang Cipta Kerja dan Metode Berpikir Strategis

Obyektivitas Pemikiran

Perubahan merupakan sesuatu yang abadi. Dan perubahan juga dipengaruhi oleh kondisi riil yang berada disekitar masyrakat yg berdimensi luas. Itulah sebabnya perubahan mustahil untuk dibendung. Salah satu yang mempengaruhi kuat atas tejadinya perubahan adalah pemikiran manusia. Dan adalah bukan sesuatu yg mustahil, bahwa perubahan apalagi menyangkut perubahan kehidupan asasi manusia yg terkait dengan sebuah idiologi dan keyakinan, akan menghadapi sebuah arus perlawanan yang kuat. Keduanya adalah produk pemikiran mendalam manusia. Produk pemikiran yang realistis dan sehat serta sesuai dengan keinginan rakyat pada akhirnya akan mendapat tempat dihati para Warga yang menjadi obyek pengaturan Peraturan Perundang-undangan yg baru.

Kalau kita kembali lagi mempelajari pemikiran para Perintis Kemerdekaan dan menjadikannya sebagai sebuah “pengalaman berharga” dalam konteks berbangsa dan bernegara, nampaknya kita perlu mengikuti nuansa pemikiran Ekonom Indonesia yang sejak menjelang Kemerdekaan serta saat melaksanakan pembangunan mewarnai gejolak pemikiran warga bangsa.

Kalau diawal tulisan ini ada pendapat yang mengkualifikasikan pemikiran para Ekonom Indonesia sejak dahulu tidak pernah orisinal dan dipengaruhi oleh pemikiran Liberal-Kapitalis maupun Marxis-Sosialis, sehingga substansi Sistem Ekonomi Indonesia penuh pengaruh pemikiran luar, maka demikian pula yang terjadi atas disusunnya dan disahkannya UU Cipta Kerja 2020. Banyak pendapat serupa, misalnya UU ini disusun untuk kepentingan masuknya modal asing, memberikan karpet merah pada tenaga Ahli Asing dan sebagainya.

Belajar dari perkembangan sejarah pemikiran kelimuan dunia, khususnya teori ekonomi, pada kenyataannya tidak ada pemikir-pemikir Ekonomi dunia yang memiliki “otonomi dan orisinal penuh”. Setiap pemikir Ekonomi dunia, termasuk Pemikir Ekonomi yang dianggap sebagai pemikir pertama melahirkan dan mengembangkan ilmu ekonomi abad XVIII di Eropa Barat, berpikir dan bertindak yang sama dengan para Pemikir Ekonomi Indonesia.

Karena sebuah teori berakar dari kondisi lingkungan yang selalu bergerak dan mencari jalan keluar dari persoalan-persoalan yng dihadapi masyarakat secara nyata, maka adalah tindakan “elitis” dan “steril dari kepentingan rakyat” jika para ekonom Indonesia saat itu merumuskan teori ekonomi dan sistem Ekonomi Indonesia yang tidak bertujuan memecahkan kemiskinan dan ketertinggalan masyarakat segera. Bahwa teori yang ditemukan dianggap tidak orisinal dan tetap berakar pada teori ekonomi Barat, maka pertimbangan utama yang harus dihargai adalah pertimbangan untuk mengangkat nasib rakyat Indonesia saat itu. Bahwa dalam teori ekonomi barat juga memiliki tesis-tesis dasar yg juga berangkat dari persoalan riil yang dihadapi masyarakatnya, maka itu sebuah kenyataan yang tidak bisa ditolak kebenarannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: