Ulama: FPI Bertentangan dengan Syariat Islam

EDITOR.ID, Jakarta,- Gelombang dukungan dan apresiasi warga masyarakat hingga tokoh agama dan tokoh nasional terus bermunculan. Rakyat memuji pemerintah yang tegas melarang kegiatan dan simbol Front Pembela Islam (FPI) yang dinilai telah sering menghasut dan provokatif.

Kali ini apresiasi dan dukungan datang dari Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon KH Adib Rofiuddin Izza. Kiai khos ini mendukung langkah pemerintah membubarkan dan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat.

Menurutnya, FPI dinilai tidak menyadari bahwa setiap gerakannya banyak sekali yang bertentangan dan melanggar hukum di Indonesia.

“Banyak yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, baik itu secara undang-undang negara ataupun secara konsep-konsep syariat Islam,” ujar KH Adib Rofiuddin dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Januari 2021.

Oleh sebab itu Kiai Adib menilai sikap yang diambil pemerintah membubarkan dan melarang segala aktivitas FPI (Front Pembela Islam) sudah tepat. Pasalnya kebijakan pemerintah mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.

“Saya yakin langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah membubarkan FPI, sudah tepat karena pemerintah mengacu berdasarkan undang-undang dan juga memberikan keputusan tentang pembubaran FPI itu didasari dengan musyawarah dari berbagai macam unsur dan elemen masyarakat Indonesia,” ungkap Kiai Adib.

Adib menyebutkan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah bukan hanya berdasarkan undang-undang, tetapi lebih dari itu bahwa keputusan tersebut juga berdasarkan dari aspirasi masyarakat.

“Peristiwa yang sekarang sedang jadi omongan, jadi pembahasan di seluruh masyarakat adalah tentang pembubaran ormas FPI oleh pemerintah,” katanya.

Ulama kharismatik ini menyebut bahwa banyak tindakan-tindakan FPI yang selama ini sudah jauh melenceng dari undang-undang maupun syariat islam.

“FPI sendiri tidak menyadari bahwa setiap langkahnya, gerakan-gerakannya banyak sekali yang bertentangan dan melanggar, baik itu secara undang-undang negara atau pun secara konsep-konsep syariat islam”, tambahnya.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) merupakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga. Ormas besutan Habib Rizieq pun resmi dilarang beraktivitas maupun kegiatan lainnya.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri itu, di antaranya menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas. Sehingga secara de jure telah bubar. (tim)

Leave a Reply