Ucap ‘Bajingan Tolol – Pengecut’, Rocky Gerung dan Refly Harun Dipolisikan Soal Penghinaan Presiden

Pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dipolisikan oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya. Berdua Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Juli 2023 atas dugaan penghinaan terhadap Kepala Negara, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Dan Polda Metro Jaya telah menerimanya surat laporan tersebut.

Pasal 156 KUHP berbunyi:

“Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 160 KUHP berbunyi:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.”

Pasal 14 ayat berbunyi:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 berbunyi:

“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Tanggapan Rocky Gerung

Rocky Gerung dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh relawan Jokowi yang tergabung dalam Barikade 98.

Rocky Gerung buka suara setelah dinilai menghina Jokowi.

“Pandangan politik saya harus dihormati. Seperti saya menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo,” kata Rocky Gerung saat dimintai tanggapan, Senin (31/7/2023).

Merespons laporan polisi itu, Rocky pun menepis tuduhan penghinaan itu. Kata Rocky, dirinya tak menghina pribadi Jokowi, melainkan memberi kritik terhadap jabatan presiden yang memiliki fungsi sebagai kepala pemerintah dan kepala negara RI.

Rocky menilai bila jabatan presiden itu dipersonifikasi dengan pribadi Jokowi, maka itu akan menjadi cara berpikir yang kacau karena setiap lima tahun akan diganti lewat pemilu.

“Presiden, kita pilih setiap lima tahun, mana ada martabat berganti setiap lima tahun. Jadi kacau cara berpikir bangsa ini, tidak boleh ada personifikasi pada Presiden Jokowi,” ujar Rocky kala mengisi Dialog Akal Sehat bertajuk ‘Etika Politik Mematangkan Demokrasi Indonesia’ di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) seperti dikutip dari detikcom, Senin (31/7).

Leave a Reply